Bupati Sula Nonaktifkan Kades, Warga Fagudu Palang Kantor Desa

Sebarkan:
Warga Desa Fagudu Palang Kantor Desa
SANANA - Kantor Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dipalang warga setempat, Senin, 22 Agustus 2022.

Pemalangan kantor desa ini buntut dari kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, yang menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Fagudu. Warga menilai kebijakan bupati tersebut cacat hukum.

Sebelumnya, pemberhentian Desa Fagudu
M Ali Duwila itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 130 Tahun 2022 tertanggal 16 Agustus 2022.

Dari pantauan Kabarhalmahera.com, massa aksi juga membentangkan spanduk hingga menutupi akses masuk kedalam kantor desa. Spanduk itu bertuliskan tuntutan massa aksi yang menolak pemberhentian M. Ali Duwila dari jabatannya sebagai Kades Fagudu.

Massa aksi yang mengatasnamakan warga Desa Fagudu ini juga menempelkan sejumlah poster berukuran kecil di tiang teras kantor desa, dengan tulisan Bupati segera aktifkan kembali Kades Fagudu, SK Bupati Cacat Hukum #Bupati tabrak aturan.

Bahkan dalam aksi tersebut, warga juga menggunakan gerobak dengan poster bertuliskan kami masyarakat Desa Fagudu menolak pemberhentian Kades Fagudu.

====
Penulis : Suhardi Umagapi
Editor    : Redaksi

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini