Pencuri Motor di Ternate Kembali "Dimangsa Serigala Utara"

Sebarkan:
Tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate saat mengamankan pelaku dan barang bukti (Istimewa)
TERNATE - Seorang pemuda terduga pelaku pencurian di Koperasi Kojero, Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, dibekuk polisi atau Tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara Polsek Ternate.

Pria berinisal SPM, berusia 26 tahun itu dirungkus di salah-satu kos-kosan di lingkungan Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, pada 09 Agustus 2022 lalu seikitar pukul 02:38 WIT.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul Bachri. R. mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan  dengan Laporan Polisi : LP/37/VII/2022 tertanggal 31 Juli 2022.

“Dari LP itu, anggota Resmob Serigala Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan tim langsung bergerak,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa kemarin, 16 Agustus 2022.

Menurut Syamsul, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda Revo warna hitam, 4 buah HP berbagai merk, sisa uang diduga hasil jual motor sebesar 170 ribu, 1 lembar KTP, dan 1 buah jam tangan merk Skemai.

“Barang bukti yang diamankan ini diduga kuat merupakan hasil curian di Koperasi Kojero,” tandasnya.

Terpisah, Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Iya benar, tim Resmob Serigala Utara sudah mengamankan terduga pelaku pencurian di Koperasi Kojero, sementara diamankan  untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Ternate Utara," katanya.

"Untuk pasal yang disangkakan oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," sambungnya. * (Wn)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini