Polres Sula Berhasil Ungkap Mafia BBM Bersubsidi, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
Pres release pengungakapan mafia BBM di Kepulauan Sula (Suhardi)
SANANA - Polres Kepulauan Sula berhasil mengungkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sejenis Minyak Tanah atau Mita Bersubsidi, pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin, sekitar pukul 20.20 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut bertempat di jalan raya arah Desa Manggega, Kecamatan Sanana Utara ke Desa Mangon, Kecamatan Sanana.

Wakapolres Sula, Kompol Catur Erwin, dalam pres release yang digelar di Mapolres Sula, Sabtu, 27 Agustus 2022 mengatakan, dalam perkara tersebut dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangkanya dengan inisial SB sebagai penjual BBM, dan inisial SM sebagai pembeli," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskim, IPTU. Abu Zubair Latupono, dan Kasi Humas IPDA Masqun Abdukish.

Catur menyebut, kepada pelaku disangkakan dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk pidananya paling lama 6 tahun, dan dendanya sebesar Rp. 60 miliar," pungkasnya.

Sementara untuk para saksi, sambung Catur, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 4 orang saksi.

"Untuk saksi sudah ada 4 orang yang diminta keterangan, yang pertama inisial HS selaku sopir, inisial HD, MM dan EN," bebernya.

Catur menceritakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapatkan anggota Tim Sat Reskrim bahwa ada mobil pickup jenis Suzuki Carry memuat jerigen kosong berisi BBM sedang melintas dari arah Desa Fatce ke arah Desa Mangon Sanana. Setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung melakukan pembuntutan dibeberapa jalan dari arah Mangon.

"Beberapa saat kemudian Tim Penyidik melihat satu mobil pickup jenis Suzuki Carry, yang diduga memuat jerigen berisi BBM dari sedang melintas dari Desa Manggega, Sanana Utara ke arah Desa Mangon, dan Tim Penyidik langsung mengikuti dan berhasil memberhentikan mobil tersebut, setelah memeriksa muatan di dalam mobil yang tertutup dengan terpal, ternyata berisi 50 jerigen BBM jenis minyak tanah," jelas Catur.

BBM tersebut menurut Catur, dibeli dari saudara SM dari pangkalan BBM di Desa Manggega untuk di jual kembali ke Desa Mangon. Selanjutnya, kata dia, sopir serta barang bukti di bawa ke Polres Sula guna diminta keterangan.

"Untuk jumlah barang buktinya yang diamankan petugas sebanyak 50 jerigen dengan isi 25 liter, dengan total 1.250 liter, atau sekitar 1 ton lebih," tandasnya.

====
Penulis  : Suhardi Umagapi
Editor     : Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini