Pemkot Tidore Putuskan Tarif Angkutan Umum dari Terminal ke Rum Rp20 Ribu

Sebarkan:
Rapat kordinasi pemda Kota Tidore Kepulauan (Kamera/Aidar)
KAMERA, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dampak kenaikan Tarif Angkutan Umum.

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti tuntutan Organisasi Perusahaan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Kota Tidore, perihal kenaikan tarif angkutan umum di Tidore. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Senin, 19 September 2022.

Wali Kota Tidore Kepulauan mengatakan, pertemua tersebut juga mengantisipasi surat keputusan (SK) terkait kenaikan tarif angkutan umum yang bakal di keluarkan pemerintah Kota Tidore.

"Tarif angkutan umum ini masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua sebelum dikeluarkannya SK Wali Kota, itu agar tarif yang digunakan tidak keluar dari aturan," ujar Capt. Ali.

Wali Kota, Kapolres dan dan Dandim saat mengikuti rapat kordinadi (Kamera/Aidar)
Ia berharap ketika tarif yang dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan itu tidak merugikan pihak Organda dan tidak masyarakat umum.

Wali Kota dua Periode ini menegaskan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) telah memperhitungkan standar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub sehingga itu ditetapkan menjadi Rp 20.000 perorang. Tarif ini dari Terminal ke Rum.

"Untuk tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh Organda harus dinaikan namun disesuaikan dengan perhitungan Dishub terkait kilometernya,” katanya.

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Tidore Kepulauan Fitra Maradjabesy mengemukakan, daftar perhitungan tarif yang disepakati itu menggunakan peraturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Jika perhitungan menggunakan BBM Pertamax maka tarif angutan dari Terminal ke Rum itu sebesar Rp. 20.000 (harga sebumnya Rp. 19.050).  Sedangkan perhitungan menggunakan BBM Pertalite, maka kata dia, tarifnya adalah Rp.16.109," jelasnya.

Dishub Kota Tidore yang hadir pada rapat koordimasi (Kamera/Aidar)
Sementara terkait tuntunan tarif di tiga kelurahan yakni, Seli, Gurabati dan Tomalou, kata Fitra, tarif angkutanmya tidak dinaikan.

"Karena jika kita menaikan harga tariff di tiga kelurahan ini maka akan bertentangan dengan aturan, karena tarif ini tidak bisa melebihi tarif batas atas," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan tuntutan Organda sebelumnya meminta agar tarif dari Terminal ke Rum dinaikan sebesar Rp. 25.000, namun hal tersebut menurut dia harus disesuaikan dan mengikuti mekanisme, serta perhitungan dari Dishub yang berpegang pada peraturan Menteri.

"Kami berharap agar Dishub tidak keluar dari aturan yang berlaku, pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan Menteri yang tidak bisa diubah," ucapnya.

Dandin 1505 Tidore Letkol Inf Bunjamin Jayatri menambahkan, bahwa Forkopimda sangat mendukung tarif angkutan umum yang dtetapkan tersebut.

"intinya kami Forkopimda sangat mendukung dalam penetapan tarif ini, pada dasarnya kita tidak keluar dari aturan yang berlaku," singkatnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini