Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2022 Disetujui

Sebarkan:
Wali Kota Tidore saat menandatangani dokumen persetujuan rencana perubahan APBD 2022 (Kamera/Aidar)
KAMERA, TIDORE - DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tentang pembicaraan tingkat II atas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Rapat yang berlansung di gedung paripurna DPRD kota Tidore Kepualaun itu berjalan dengan lancar, Jumat, 16 September 2022.

Rapat ini dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tidore, Ahmad Ishak, dihadiri 22 anggota dari 25 DPRD, Wali kota Tidore Capt. H. Ali Ibrahim didampingi Ketua TP-PKK Kota Tidore Hj. Safiah Ali Ibrahim, Sekretaris daerah Kota Tidore, Forkompimda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.

Wali Kota Capt. H. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengucapkan terima kasih dan kepada fraksi-fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Badan Anggaran DPRD, atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras sehingga menyelesaikan semua ini," ujarnya.

Wali Kota dua periode ini juga berharap agar Peraturan Daerah yang telah disepakati itu dapat diarahkan untuk peningkatan kesejatraan masyarakat, baik itu perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi.

Ketua DPRD Kota Tidore saat menandatangani dokumen persetujuan rencana perubahan APBD 2022 (Kamera/Aidar)
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Riri Aisyah Do. Taher mengatakan, hasil pembahasan dari Tim TAPD dan Badanggar DPRD itu dintaranya, pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 892.456.889.164 menjadi Rp. 889.857.292.331, Belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp. 960.623.468.213,- menjadi Rp. 992.729.032.443, dan  Pembiayaan NETO yang semula sebesar Rp. 68.166.579.049, menjadi Rp. 102.871.140.112.

"Sehingga itu anggaran masih tetap berimbang, serta sebagai akhir dari tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I (pertama), Badanggar  telah meminta pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dan Ke-5 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum. Untuk itu, kata dia, sesuai hasil kesepakatan bersama, bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum, senilai Rp. 2.899.063.737,- yang kemudian diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebesar Rp. 1.755.000.000 ,- dan Dinas Pertanian sebesar Rp. 1.144.063.737. Itu harus dihitung secara cermat dan tepat sasaran.

Penyerahan dokumen persetujuan rencana perubahan APBD 2022 (Kamera/Aidar)
Berikut catatan dan harapan 5 fraksi secara umum:

Pertama, fraksi PDI-P Pemerintah Daerah memperhatikan persyaratan dalam melakukan Perubahan APBD sesuai peraturan pemerintah pusat yang terbaru, alokasi dana transfer ke daerah khususnya DAU dan DBH, pajak dan bukan pajak belum signifikan kenaikannya.

Karena itu, menurut PDI-P pemerintah daerah harus lebih berinovasi untuk mencari sumber-sumber penerimaan daerah lainnya atau sumber pembiayaan pembangunan agar kelanjutan pembangunan daerah dapat dilaksanakan. Juga memberikan penekanan kembali tentang Optimaliasi Kinerja OPD, dan kepada semua OPD  ditekankan agar tetap berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program kegiatan tahun 2022.

Kedua, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta kepada Dinas Perhubungan untuk lebih tegas kepada seluruh angkutan umum agar tidak menaikan harga angkutan yang berlebihan karena berdampak terhadap masyarakat. Meminta kepada Pemerintah untuk menanyakan kepada pihak SPBU terkait keberadaan bahan bakar Solar yang langka di Kota Tidore Kepulauan, juga meminta kepada Dinas Pertanian agar Penyaluran bantuan seperti Pupuk, Obat dan bibit, dengan tepat sasaran, itu agar semua petani dapat menikmati bantuan tersebut.

Ketiga, fraksi Demokrat Sejatehra meminta kepada OPD agar segera merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan berpedoman pada aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetap memperhatikan sisa waktu tahun anggaran 2022 yang tersisa emapt bulan.

Keempat, fraksi Amanat Nasional meminta penggunaan Subsidi sektor transportasi diberikan kepada angkutan umum yaitu angkutan kota, dan anggkutan ojek. sedangkan untuk pertanian, agar diberikan bantuan pupuk dan bibit, serta dalam pemberian Subsidi BBM,diharapkan tepat sasaran baik di Pulau Tidore maupun Daratan Oba. Kepada Dinas Perhubungan juga diminta tegas agar angkutan umum tidak secara sepihak menaikan tarif angkutan.

Fraksi PAN  juga berpendapat bahwa subsidi BBM tetap diberikan dan tarifnya dikendalikan, mengingat tahun anggaran 2022 tersisa tinggal 3 bulan. Dengan demikian diharapkan kepada apara OPD terkait dengan realisasi belanja dan Pendapatan Daerah agar lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga target belanja dan realisasi pendapatan dapat tercapai.

Kelima, Fraksi Nasdem meminta  agar Rencana Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai harus lebih efektif dalam perhitungannya, sehingga tidak menyisahkan SILPA yang besar, pekerjaan yang mendahului anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah hanya bisa dilaksanakan pada kegiatankegiatan yang masuk kategori Force Majure. Serta harus atas sepengatahuan DPRD sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

Terkait penganggaran dengan Diklat Kepemimpinan ASN juga harus mendapat pertimbangan dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan daerah, serta penganggarannya berada pada badan kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Karena dalam situasi dan kondisi Negara atau pun Daerah saat ini, harus lebih diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang produktif.

Sementara untuk subsidi, menurut Nasdem, pada pelaku usaha angkutan umum agar tarif angkutatidak boleh dinaikkan, sedangkan subsidi pada para petani harus disesuaikan dengan kebutuhan petani yang bertujuan untuk peningkatan produksi dengan menekan biaya produksi.

Perlu dikethui, persetujuan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore, dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD Kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini