![]() |
| Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. |
HALSEL - Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kepala Desa pada lima desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berlangsung sukses dan tertib. Pemungutan suara digelar serentak pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Lima desa yang melaksanakan PAW Kades tersebut masing-masing Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Fofao di Kecamatan Kayoa Barat, serta Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat.
Berikut hasil perolehan suara calon kepala desa pada masing-masing desa:
1. Desa Ombawa
• Yasim H. Said: 10 suara
• Jainal Samiun: 5 suara
2. Desa Pasir Putih
• Zulfadli Muhammadun: 5 suara
• Ujud Hasim: 4 suara
• Afdal Imran: 1 suara
3. Desa Ploly
• Irwan Andar: 13 suara
• Kisman Safrudin: 6 suara
4. Desa Fofao
• Muhlis A.B: 9 suara
• Umar R. Kipp: 1 suara
5. Desa Yaba
• Meyer R: 6 suara
• Rimelus G: 5 suara
• Oidi Nita: 5 suara
• Delfa S: 4 suara
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan bahwa pemilih dalam PAW merupakan unsur perwakilan masyarakat desa.
Sebelum pemilihan berlangsung, para Ketua Rukun Tetangga (RT) menggelar musyawarah bersama warga untuk menetapkan unsur pemilih. Setiap RT menetapkan lima orang perwakilan masyarakat, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara otomatis memiliki hak pilih.
“Unsur pemilih yang ditetapkan oleh RT adalah perwakilan dari masyarakat desa,” jelas Zaki saat ditemui di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW telah sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala desa karena berhalangan tetap.
Meski demikian, Zaki mengakui terdapat satu desa yang mempersoalkan hasil pemilihan, yakni Desa Pasir Putih, terkait keabsahan KTP salah satu pemilih.
“Kami sarankan agar pengaduan disampaikan ke panitia pemilihan di desa, kemudian akan ditindaklanjuti ke DPMD,” pungkasnya. *
====
Penulis: Punkzul
Editor : Tim Redaksi
