Pelaku Pembunuh Pegawai BPS Halmahera Timur di Vonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:
Aditiya Hanafi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai BPS Halmahera Timur. (Ono)
HALTIM — Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Aditiya Hanafi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, almarhumah Karya Listiyanti Pertiwi.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, disertai kekerasan seksual, praktik perjudian online, serta penyalahgunaan data pribadi tanpa hak yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Melalui keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi, yang disampaikan Plt Kasi Intel Kejari Haltim Komang Noprijal pada Selasa, 23 Desember 2025, menegaskan bahwa PN Soasio menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa korban, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

Selain itu, kejahatan tersebut dipicu oleh kecanduan judi online, menimbulkan ketakutan dan keresahan publik di Maluku Utara, khususnya Halmahera Timur, serta melanggar norma kesusilaan dan agama.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil dan secara bersamaan melanggar empat ketentuan pidana.
Putusan ini menutup satu perkara pidana berat yang mengguncang Maluku Utarasekaligus menegaskan bahwa kejahatan berlapis, yang mencampurkan kekerasan seksual, pembunuhan, dan kejahatan digital, akan dibalas dengan hukuman paling berat.*

====
Penulis: Wahono Side
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini