Kejari Halbar Beraksi, Kontraktor Kembalikan Uang Negara

Sebarkan:
Konferensi pers pengembalian kerugian negara. (Kemera/Arfles)
KAMERA JAILOLO -  Tunggakan temuan karugian negara pada proyek Jaringan Irigasi Desa Tuada, Kecamatan Jailolo yang dikerjakan kontraktor PT Bina Bangun Sakti pada 2018 lalu di kembalikan ke kas daerah sebesar Rp 77 Juta. Sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 45 Juta.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2018, proyek Jaringan Irigasi Desa Tuada dengan anggaran kurang lebih 3 Miliar itu,  terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 122 Juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat (Halbar), Kusuma Jaya Bulo, dalam konferensi pers bersama Inspektorat Halbar di kantornya, Senin, 21 November 2022.

"Jadi sebelumnya PT. Bina Bangun Sakti ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta ke kas daerah. Dan surat pengembalian tebusannya ke kita," ujar Kusuma Jaya Bulo, didampingi Kasi Intel Edy Djuebang dan Kasi pengelola BB Rampasan Usman serta Inspektur Inspektorat Martinus Djawa.

"Atas laporan BPK tersebut, penyidik Bidang Intelijen kemudian melakukan klarifikasi pada pihak PT. Bina Bangun Sakti, memastikan apakah sudah melunasi seluruh kerugian Negara atau belum. Tampaknya dari hasil tersebut masih ada sisanya sebesar Rp77 juta lebih," cetus Kajari Kusuma Jaya Bulo yang juga mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar) itu.

"PT. Bina Bangun Sakti mempunyai itikad  baik untuk mengembalikan. Lanjutnya, sehingga kami sangat-sangat senang, karena katanya pemkab Halbar lagi kesulitan uang, sambung mantan Kajari Sulawesi Barat itu.

Selain itu, kata Kusuma, Kejari Halbar juga berhasil menyerahkan uang kerugian negara atas temuan Dana Desa (DD) ke Pemkab Halbar kurang lebih sebesar Rp14 Juta.

"Belum lama ini, kita juga sudah mengembalikan uang dana desa kurang lebih Rp14 juta ke kas daerah," tandasnya.

Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa menyatakan sangat berterima kasih serta mengapresiasi kepada Kejari Halbar karena sudah mengupayakan menindaklanjuti laporan BPK tersebut.

Pasalnya menurut dia, pengembalian uang Negara oleh pihak PT. Bina Bangun Sakti karena kerjasama antar Inspektorat dan Kejari untuk menindaklanjuti temuan.

"Kami akan terus menjalin kerjasama dengan Kejari Halbar. Karena masih banyak lagi temuan yang mengakibatkan Negara rugi," katanya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini