Kejati Malut Didesak Periksa Jamaluddin Wua Terkait Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate

Sebarkan:
LPP-Tipikor Malut saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Malut pada, Rabu, 2 November 2022 kemarin.
KAMERA HALUT - Nama Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Maluku Utara, Jamaluddin Wua, terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD Boesoerie Ternate.

Mantan Kepala Keuangan RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate itu disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi pinjaman langsung atas pendapatan RSUD Boesoerie Ternate pada 2017 senilai Rp. 30 miliar lebih, yang diduga belum dikembalikan atau disetorkan ke Kas senilai Rp. 9,2 miliar hingga sekarang.

Pinjaman itu berlangsung saat RSUD CB Ternate belum ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Parahnya dalam berita acara pinjaman atas pendapatan tersebut yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Boesoerie diduga tidak disertakan dengan rincian dasar pinjaman susuai peraturan.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi atau LPP-Tipikor Malut saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Malut pada, Rabu, 2 November 2022 kemarin.

“Apa yang kami sampaikan ini adalah data dari lembaga negara yakni BPK Perwakilan Maluku Utara,” tegas ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas dalam orasinya.

Ia menyebut, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 22 Mei 2018 mencantumkan saldo Kas di bendahara penerimaan RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp. 30.399.727.396 yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah. Hal ini menurutnya, diduga kuat sampai pada bulan Maret Tahun 2018 baru disetorkan.

“Dugaan kuat kami berdasarkan terjemahan dokumen LHP BPK Perwakilan Maluku Utara, terdapat dokumen berita acara pinjaman atas pendapatan tersebut yang ditandatangani oleh Direktur itu diduga kuat tidak terdapat laporan rincian yang jelas atas penggunaan langsung dana tersebut,” tegasnya.

Lantaran itu, Zainal meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD CB Ternate dr. Syamsul Bahri dan Jamaluddin Wua selaku mantan Kepela Keuangan RSUD CB Ternate.

Perlu diketahui, dugaan korupsi pinjaman langsung pendapatan RSUD CB tersebut telah dilapokan ke Kejati Malut oleh LPP-Tipikor beberapa hari lalu.

Hingga berita dipublis, mantan Kepala Keuangan RSUD CB Ternate belum berhasil dikorfirmasi wartawan media ini.

Baca juga: Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate, LPP-Tipikor Beberkan Kasus Baru

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini