Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate, LPP-Tipikor Beberkan Kasus Baru

Sebarkan:
Masa aksi saat ditemui sejumlah jaksa. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menetapkan Direktur RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate, dr. Syamsul Bahri dan Wakil Direktur Keuangan Fatimah Abbas sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya Direktur dan Wakil Direktur Keuangan diduga kuat sebagai aktor atau dalang dari kasus dugaan korupsi pemotongan TPP milik kurang lebih 900 pegawai dilingkup RSUD CB Ternate.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP – Tipikor Maluku Utara lewat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku Utara, Rabu,  siang, 2 November 2022.

“Penanganan perkara RSUD itu sudah memakan waktu kurang lebih dua bulan, karena itu Kejati harus segera melakukan ekspos gelar perkara dan penetapan tersangka atas kasus tersebut,” tegas Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat menyampaikan orasi.
Spanduk desakan yang terpampan di didepan kantor Kejati Malut.
Dugaan Pergub Siluman

Tak hanya itu, Zainal juga meminta Kejati segera menelusuri Peraturan Gubernur atau Pergub Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkup RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang baru di keluarkan pada bulan Oktober kemarin. Pasalnya Penerbitan Pergub tersebut diduga tidak sesuai mekanasime alias Pergub siluman.

Tanda tangan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dalam Pergub tersebut juga diduga dipalsukan. Itu karena ditemukan perbedaan antara tanda tangan Gunernur yang asli dan tanda tangan dalam Pergub yang baru di terbitkan saat ini.

"Belum lagi Pergub yang baru ini tidak dibubuhi stempel, maka kami menduga Gubernur tidak tau soal Pergub ini," ujarnya.

Zainal mengemukakan, Pergub Siluman itu disinyalir untuk melindungi dan kejahatan dugaan korupsi yang ada di RSUD CB Ternate. Apa lagi kata dia, Pergub ini dikeluarkan setelah terjadi pemotongan TPP.

"Jadi Kejati harus panggil dan periksa Biro Hukum Provinsi Maluku Utara," pintanya.

Kejati Didesak Usut Temuan LHP BPK di Lingkup RSUD CB Ternate

Tak sampai disitu, LPP - Tipikor juga meminta Kejati menyeriusi dugaan korupsi kerugian negara di RSUD CB Ternate atas Laporan Hasil Permeriksaan (LHP) keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dari tahun 2016-2021.

Kasus dugaan korupsi puluhan milyar ini juga sudah dilaporkan LPP - Tipikor ke Kejati Malut beberapa hari lalu.

Dalam peryataan sikap, LPP - Tipikor membeberkan sejumlah temuan indikas kerugiaan negara di RSUD CB Ternate.

Pertama, berdasarkan dokumen LHP/BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 09 Mei 2022 terdapat, utang beban pegawai senilai Rp. 10.315.500.000,- terdiri atas : Biaya Tambahan penghasilan Berdasarkaan Kelangkaan Profesi Dokter Internship Bulan Juli, Oktober s/d Desember 2021 Senilai, Rp.40.000.000. Biaya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Bulan September Tahun 2021 senilai Rp. 2.412.200.000,. Biaya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Bulan Oktober Tahun 2021 senilai Rp. 2.418.400.000,- Biaya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Bulan November Tahun 2021 senilai Rp. 2.218.250.000,- Biaya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Bulan Desember Tahun 2021 senilai Rp. 2.333.000.000,- Biaya Gaji Pegawai Kontrak Bulan Desember Tahun 2021 Senilai Rp. 538.650.000,- Biaya Gaji Dokter Ahli Kontrak Bulan Desember Tahun 2021 Senilai Rp. 355.000.000,- Serta temuan Utang Barang dan Jasa Senilai Rp. 33.243.301.676. Yang hingga saat
ini diduga kuat belum diselesaikan oleh Direktur dan Pihak Manajemen RSUD Chasan Boesorie.

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 22 Mei 2018 mencantumkan saldo Kas di Bendahara Penerimaan RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp. 30.399.727.396, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 diduga tidak disetorkan ke KAS Daerah. Ini juga diduga kuat sampai pada Bulan Maret Tahun 2018 baru disetorkan.

"Dugaan kuat kami berdasarkan terjemahan Dokumen LHP BPK terdapat dokumen Berita Acara pinjaman atas pendapatan tersebut dan ditandatangani oleh Direktur dan Bendahara RSUD CB, yang diduga tidak terdapat laporan rincian yang jelas atas penggunaan langsung dana tersebut," teriak Zainal.

"Olehnya itu dugaan kuat kami dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan RSUD CB melainkan kepentingan pribadi, yang mana
dalam Dokumen LHP menjelaskan diragukan kebenaran penggunaan dana pendapat tersebut. Karena itu, Direktur dan Mantan Bendahara segara dipanggil dan diperiksa," sambungnya.

LPP-Tipikor juga mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat RSUD CB Ternate yang diduga ikut terlibat perkara ini. Mereka adalah, Dr. Syamsul Bahri,.Sp.OGJabatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Fatimah Abbas,.S.Kep,.Ns.,M.Mkes Jabatan Wakil Direktur Keuangan , Safar Abd.S.Kep.Mkes Jabatan Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah,.SE Jabatan Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman Ade,.S.Kep.Mkes Jabatan Plt. Bidang Akutansi dan Juga Sebagai
Kasubdit Verifikasi Akutansi.

Selain itu, Sri Utami Masuku,.SKM Jabatan Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh,.SKMJabatan Ka.Subdid Perbendaharaan, Prastuti,.SE Jabatan Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Riswan SKM.M.Kes Jabatan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Nadira L.Hukum.SKM Jabatan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

Aksi demonstrasi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara 
Gubernur Didesak Copot Direktur dan Wadir Keuangan RSUD CB Ternate

Aksi demostrasi LPP - Tipikor juga mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot dr. Syamsul Bahri dari jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, dan Fatimah Abbas dari jabatan Wakil Direktur Keuangan.

Desakan ini di sampaikan depan Kediaman Guburnur Maluku Utara yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Selain itu, LPP-Tilikor juga mendesak BPK Perwakilan Maluku Utara, BPKP Maluku Utara dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara selaku auditor internal Pemda Provinsi Maluku Utara, segera melakukan audit Investigasi guna mengidentifikasi adanya Dugaan kebocoran Anggaran dan dugaan Praktek Korupsi Anggaran RSUD CB sebagaiman temuan-temuan yang ada.

"Harapan kami agar hasil audit itu dapat disampaikan kepada publik dan jangan ditutup-tutupi serta hasil tersebut dapat disampaikan juga pada Aparat Penegak Hukum (APH)," teriak kordinator lapangan, Muhlas Ibrahim saat menyampaikan orasi di depan kediaman Gubernur Maluku Utara.

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini