Pasutri Asal Filipina Terancam Pidana Penjara dengan Denda Ratusan Juta, Begini Masalahnya

Sebarkan:
Ilustrasi pidana. (Istimewa)
KAMERA TOBELO - Pasangan suami istri atau (Pasutri) asal Filipina berinisial RAC (50 tahun) dan JBT (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka, usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Mereke tetapkan tersangka atas kasus keimigrasian atau masuk ke Indonesia secara ilegal. Berkas keduavter

Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh petugas Imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 lalu di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara Halmahera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Agung Pramono kepada wartawan mengatakan bahwa berkas penyidikan kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

"Pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, Selasa, 15 November 2022.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian," sambung Agung.

Ia bilang, setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, selanjutnya RAC dan JBT akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Agung juga menjelaskan, tindakan penegakan hukum ini juga merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

"Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo," tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor    : Rustam Gawa 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini