Oknum Pelaku Usaha Terlibat Parkir Liar di Konser Slank, Padahal Sudah Dilarang Wali Kota

Sebarkan:
Foto screenshot pelaku usaha yang lakukan penagihan parkiran di konser Slank di Tidore. (Istimewa)
KAMERA TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menegaskan tak ada penagihan restribusi parkir alias gratis saat konser Slank berlangsung.

Hal ini dikemukan Wali Kota saat jumpa pers dan jumpa fans Band Slank, Selasa kemarin, 27 Desember 2022.

Instruksi Wali Kota tersebut sepertinya tidak berlaku bagi oknum-oknum tertentu. Pasalnya, ada oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan penagihan parkir terhadap pengunjung yang menyaksikan konser Slank di pantai Tugulufa, Rabu malam.

Aksi penagihan parkir itu direkam oleh pengujung. Vidio berdurasi 00:29 detik itu jadi perbincangan. Penagihan parkir ini berlangsung di pasar Sarimalaha Kota Tidore Kepulauan. Tarif yang dipatok untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 2 ribu.

Kepala UPTD Pasar Sarimalaha Kota Tidore Kepulauan Andi Salam saat dikonfirmasi media ini mengatakan,  penarikan retribusi liar yang di lakukan oleh salah satu oknum pelaku usaha di pasar Gosalaha itu sangat disayangkan.

"Kami sangat kecewa dengan prilaku oknum pelaku usaha yang tempat berjualannya di areal pasar rakyat Gosalaha. Dan kami akan panggil untuk tindak yang bersangkutan," kesal Andi.

Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan sangsi tegas kepada oknum penagih parkir ilegal tersebut.

"Kami juga akan mencari tau sikap yang dilakukan oleh oknum tersebut, apakah itu dilakukan atas insiantif  sendiri atau ada pihak-pihak lain," katanya.

"Yang jelas kami akan melakukan sangsi tegas, kita juga akan menggiring ke ranah hukum, karena di saat jumpa pers kemarin itu pak Wali sudah menegaskan, bebas pungutan tanpa harus dibayar, tidak ada yang namanya karcis, tidak ada yang namanya retribusi parkiran," sambungnya.

====
Penulis : Aidar Salasa
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini