Polisi Tangkap 1 Pengedar Narkoba di Halmahera Utara

Sebarkan:
Pelaku saat diamankan. (Kamera/Rutam)
KAMERA TOBELO - Sat Narkoba Polres Halmahera Utara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Desa Soa-sio Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Pelaku berinisial RF alias Falik (29 tahun) warga desa setempat dengan barang bukti 1 (satu) saset narkotika dengan berat 4,22 gram. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 19:40 WIT.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar. SiK, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan penangkapan terhadap RF alias Falik.

"Iya benar, RF di tangkap pada hari Selasa,(10/1) kemarin sekitar pukul 19:40 WIT oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut," ujar Kolombus. Rabu, 11 Januari 2023.

Ia menyebutkan, polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Galela, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin  Wakanit Opsnal Bripka Fatahilla Ridwan langsung Bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan monitoring pemantauan.

"Tidak lama kemudian, Tim Opsnal langsung mengamankan diduga tersangka yang sedang berada dalam rumah yang hendak mengambil paket dari salah seorang kurir jasa pengiriman
yang berisi narkoba jenis sabu," sebutnya.
Barang bukti (Babut)
Dirinya menambahkan, setelah diamanakan, terduga pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga serta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Halut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini