Ini Penjelasan Disperindagkop Tidore Soal Kedai Jojobo

Sebarkan:
Kepala Dinas Perindagkop Kora Tidore Saiful Latif. (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Tidak terima dengan Kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan, yang memutus kontrak dengan Pemilik Kedai Jojobo di kawasan Pantai Tugulufa, Kecamatan Tidore, Pemilik kedai enggan mengosongkan tempat jualan yang yang sewa dari Pemerintah.

Itu karena kebijakan  Pemerintah dianggap tidak tepat dan sepihak. Pemilik kedai menilai Disperindagkop terkesan pilih kasih dan hanya sebatas mengikuti Instruksi pimpinan. Sehingga kebijakan Putus Kontrak dianggap itu tidak berdasar. Bahkan nama Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, juga dicatut sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop, yang melakukan Putus Kontrak.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Kota Tikep, Saiful Bahri Latif, membantah tudingan yang menyeret nama Wakil Walikota, Muhammad Sinen, sebagai dalang dari kebijakan Disperindagkop melakukan putus kontrak.

Menurutnya, kebijakan Putus Kontrak dengan kedai Jojobo, tidak ada kaitannya dengan Wakil Wali akota, melainkan murni pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Kedai tersebut.

Dimana, ia bilang, kedai jojobo tidak menjalankan instruksi Disperindagkop yang dikeluarkan melalui surat dengan Nomor : 510/356/27/2020, tertanggal 20 Oktober 2022. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sail Tidore.

Surat  menjelaskan bahwa pelaku UMKM wajib mencantumkan daftar menu dan harga bagi konsumen. Namun ini, tidak dilakukan oleh Kedai Jojobo.

Selain itu, aktifitas jual beli di Kedai Jojobo, mendapat banyak keluhan dari konsumen, karena menjual menu makanan yang dianggap terlalu mahal.

"Selain kami sampaikan melalui surat, kami juga mengundang mereka (Pelaku UMKM) untuk pertemuan di tanggal 2 November 2022, dan saat itu semua mengiayakan dan bersepakat dengan Instruksi yang kami buat, Apabila pelaku UMKM tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dievaluasi dan tidak lagi dilakukan perpanjangan kontrak di tahun di tahun 2023," tegas Kadis Disperidagkop Tidore, Saiful Latif, saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan Pemilik Kedai Jojobo, di kawasan Pantai Tugulufa, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.

Tujuan Disperindagkop mengeluarkan instruksi tersebut, agar tidak ada pelaku UMKM yang melakukan spekulasi harga pada saat momentum Sail Tidore. Dengan begitu, para pengunjung atau konsumen tidak lagi mengeluhkan terkait pelayanan UMKM di Tugulufa. sebab kegiatan Sail Tidore, merupakan agenda yang berskala Nasional.

"Jadi soal pemutusan kontrak ini karena mereka (Pemilik Kedai Jojobo) tidak menjalankan instruksi yang sudah kami sampaikan, selain itu banyak sekali keluhan konsumen atas pelayanan mereka, terutama soal harga," ujarnya.

Dengan dasar itulah, pada tahun 2023 ini, Disperindagkop sudah tidak lagi melakukan perpanjangan kontrak terhadap kedai Jojobo, karena pelanggaran yang dilakukan, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Selain tidak menjalankan Instruksi Disperindagkop, Kata Saiful, Kedai Jojobo juga tidak tertib dalam melakukan pembayaran retribusi, yang setiap tahun nilainya kurang lebih Rp. 5 Juta. "Mereka bayar retribusi, nanti setelah ada masalah seperti ini," pungkasnya.

Saiful menambahkan, alasan pihaknya tidak lagi membalas surat klarifikasi dari kedai jojobo terkait kebijakan putus kontrak, dikarenakan pada tahun 2023 ini, kedai tersebut sudah tidak lagi diperpanjang kontraknya, karena masa kontrak kedai Jojobo sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Bagaimana dengan Kedai Sabua Sahabat yang ikut disoalkan oleh Pemilik Kedai Jojobo.? ditanya demikian, Saiful mengaku bahwa pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Kedai Sabua Sahabat, berupa teguran keras.

Itu dilakukan, karena pelanggaran yang dilakukan Kedai Sabua Sahabat, masuk dalam kategori sedang, dimana mereka hanya tidak menyediakan nota/bill bagi konsumen. Namun soal harga makanan, Sabua Sahabat masih masuk dalam batas kewajaran.

Lebih lanjut, Saiful juga menampik pernyataan Pemilik Kedai Jojobo, yakni ibu Ode, yang mengkritisi pengawasan disperindagkop tentang pemilik Kedai di Tugulufa, yang tidak pernah dibuka namun tidak disoalkan.

Menurut Saiful, kedai tersebut memang tidak dibuka setiap saat, namun pada momentum tertentu, mereka tetap melakukan aktifitas, selain itu, mereka juga tertib dalam membayar retribusi.*

====
👤 Penulis: Aidar Salasa
👤 Editor: Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini