Hukuman Mati Jadi Ancaman Bagi Palaku Pembunuhan Petani di Hutan Halmahera Timur

Sebarkan:
Konferensi pers penetapan tersangka pembunuha di hutan Gotawasi Halmahera Timur. (Istimewa)
HALTIM - Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, resmi menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan warga di hutan Desa Gotowasi, Maba Selatan, Haltim.

Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi pers Senin, 27, Maret 2023 mengatakan, penetapan tersangaka itu setelah dilakukan penyelidikan kasus selama 4 bulan. Dan saat saat ini  2 dari 4 tersangka itu resmi ditahan, sedangkan 2 lainnya belum ditahan.

Kapolres menjelaskan,  dalam proses penyelidikan selama r bukan itu penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, 2 diantaranya adalah terduga tersangka.

Kedua tersangka yakni (SG) warga Desa Geitoli dan (AB) alias A, warga Dusun Tukur Tukur Desa Doga. Sementara 2 pelaku lainnya yang belum ditahan karena masih dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Jika mangkir keduanya akan ditetapkan sebagai DPO.

“Sementarera dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan yakni AB dan OB yang juga warga Dusun Tukur Tukur,” kata Setyo.

Pembunuhan terhadap korban Talib Muid (65) diketahui sebagai aksi balas dendam. Aksi para pelaku ini dilakukan saat mengintai korban yang saat itu sedang mengolah kopra. Para pelaku berpura-pura akan mencari kayu gaharu.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan saat itu yakni, baju korban, ponsel pelaku serta tombak milik pelaku.

“Dari niat tersebut, keempat tersangka berangkat dari Tukur Tukur menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Maba Selatan. Sesampainya di sana, sebelum kejadian para pelaku salama dua malam mengintip aktivitas korban yang tengah memasak kopra. Dan di saat kesempatannya sudah tepat pelaku mulai beraksi untuk melakukan pembunuhan, sehingga korban Talib Muid mengalami luka di punggung dan perut akibat panah dan di sekujur tubuh lainnya juga mengalami luka sehingga meninggal dunia,” jelas Setyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukum mati.**

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini