Ilustrasi. (Istrimewa) |
Korban diketahui berinisial FMY, pria berusia 27 tahun, Warga Desa Babasaram Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Haltim.
Sebelum meninggal dunia, korban diketahui bersama ledis Number One berinisial IN alias Indah (saksi III), perempuan asal Kota Manado.
Indah saat dimintai keterangan oleh polisi menuturkan, saat berada di kamar, korban sempat sesak nafas dan meminta istirahat. Keduanya dikabarkan dalam keadaan mabuk. Indah mengaku, kejadian itu sebelum meraka melakukan hubungan layaknya suami istri alias Hoho-hihi.
"Jadi setelah korban tidur, saksi III (Indah) kemudian makan lalu tidur. sekitar pukul 05.20 wit, saksi I (teman korban) mengetuk pintuk kamar hotel membangunkan korban dan saksi III. Saksi III membuka pintu lalu saksi I membangunkan korban namun korban sudah tidak bergerak dan kondisi tubuh sudah dingin," ujar Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Julfikar Iskadar melalui Kasi Humas IPTU Colombus Goduru.
Kronologisnya, Colombus menuturkan, menurut keterangan saksi 1 bernama Karsono Suardi (29) mulanya ia dari sofifi menuju ke Tobelo menggunakan mobil menunggu korban di desa dodinga sekitar pukul 13:00 WIT. Itu karena korban dari desa wayamli Haltim menuju dodinga. Setelah itu, korban bersama saksi menuju ke tobelo.
Setelah sampai di Tobelo, korban menelpon ke saksi II Martin L Salama (38) untuk bertemu di alun-alun kantor Bupati Halut. Dari situ korban bersama saksi I dan saksi I mencari tempat menginap yang bertempat di hotel Juliana Tobelo.
"Kemudian, mereka pergi ke rumah makan Podomoro. Setelah makan, mereka menuju ke rumah saksi II di desa Tobe, Kecamatan Tobelo Selatan," ujar Colombus.
Sepanjutnya, sekitar pukul 20:00 WIT, korban bersama saksi-saksi balik ke hotel untuk mandi. Setelah itu, korban mengajak untuk diantarkan ke tempat hiburan malam Number One. Sesampainnya korban bersama saksi-saksi masuk ke cafe tersebut sekitar pukul 22:00 WIT.
Pada pukul 03:00 WIT korban bersama saksi saksi I, II dan II menuju ke hotel namun, saksi satu menunggu di depan indomaret samping Hotel Marahai Park. Saksi II kemudian mengantarkan korban bersama saksi III di kamar hotel dan korban menitipkan uang kepada saksi II untuk membeli makanan. Dari situ saksi II menjemput saksi Ii lalu pergi membeli makanan, kemudian di antar ke hotel Juliana. Setelah itu, saksi I dan II mengantarkan makanan di rumah saksi II di desa Tobe sekaligus mengajak jalan-jalan.
Sekitar pukul 05:20 WIT, saksi satu bersama saksi dua kembali ke hotel Juliana tempat korban dan saksi I menginap. Setelah itu, saksi satu mengetuk pintu kamar hotel untuk membangunkan korban dan saksi Ii, setelah itu saksi II membuka pintu kamar hotel dan langsung membangunkan korban namun tubuh korban sudah dalam kondisi dingin dan kaku.
"Saksi I lalu menyuruh saksi III pulang dan menelpon saksi II untuk memberitahukan bahwa korban sudah meninggal, kemudian saksi I mengubungi pihak hotel dan bersama dengan saksi II menuju ke RSUD Tobelo untuk memastikan kondisi korban.*
====
Penulia : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa