Dugaan Penyuapan Oknum Auditor BPK Kian Terang, KNPI Desak Polda Malut Adili Orang-orang ini

Sebarkan:
DPD KNPI saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA MALUT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) didesak segera menetapkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat auditor BPK Perwakilan Malut berinisial YA.

Desakan ini disampaikan langsung oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Malut, lewat aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Senin, 22 Mei 2023.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan YA alias Yoga telah ditetapkan tersangak atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi tersebut. Yoga ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menerima suap atau gratifikasi senilai Rp15 Miliar.

Koordinator aksi, Isnain N.Bailusy, dalam pernyatakan sikapnya mengatakan, uang senilai Rp15 Miliar tersebut diduga bersumber dari sejumlah perusahaan Kontraktor dan pejabat pemerintah daerah Provinsi Malut.

"(Dana belasan Miliar itu) diduga dengan
tujuan mengatur hasil audit BPK atas sejumlah pelaksanaan pekerjaan," tegas Isnain.

Berikut 6 poin tuntutan DPD KNPI Malut:

  • Mendesak Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka kepada oknum Staft PT. IKR Perusahaan Kontraktor dengan Inisial A dan U (yang telah dipanggila periksa Polda Malut). Mereka ini diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus penyuapan terhadap saudara YA selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, yang mana diduga kuat oknum inisial A dan U menyerahakan uang sebesar Rp.850 Juta pada  20 Maret 2020, 30 Maret 2020 senilai Rp 250 Juta, dan pada 13 April 2020 senilai Rp. 1,5 Miliar yang diserahkan melalui oknum dengan Inisial SS yang diduga sebagai pesuruh dari saudara YA.
  • Mendesak Polda Maluku Utara segera tetapkan tersangka saudara oknum F yang diduga sebagai oknum pesuruh dari PT. L, yang mana diduga menyerahkan uang senilai Rp.800 Juta pada  18 Januari 2020, dan 19 Februari 2020 senilai Rp.750 Juta. Serta pada 3 Maret 2020 senilai Rp.500 Juta yang di ambil oleh saudara SS di rumah Saudara F di Kelurahan Tanah Tinggi.
  • Mendesak Polda Maluku Utara menetapkan tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial I, yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penyuapan tersebut, oknum ini diduga menyerahkan sejumlah uang kepada saudara SS, senilai Rp.900 Juta pada  2 Mei 2020 dirumah oknum SS di Kelurahan Kalumata Selanjutnya kembali diserhakan lagi pada  28 Juli 2020 sebesar Rp.920 Juta yang diserahkan kepada Oknum SS di depan Rumah Sakit Medika.
  • Mendesak Polda Maluku Utara agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saudara Hermanto selaku mantan Kepala Kantor Perwakilan BPK dan saudara Rendy selaku Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan kasus Penyuapan/Gratifikasi.
  • Mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pejabat ULP dan Dinas terkait Pemda Provinsi Maluku Utara, Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sejumlah oknum kontraktor yang diduga kuat melakukan penyuapan/gratifikasi kepada saudara YA selaku Pejabat Auditor BPK Perwakilan Maluku Utara.
  • Mendesak Kepada Kepala Perwakilan BPK Mauku Utara segera melakukan Audit fosensik serta audit investigasi atas sejumlah pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2020, khususnya berkaitan dengan dugaan kasus Penyuapan/Gratifikasi yang melibatkan pejabat BPK Perwakilan Maluku Utara.*

====
Penulis : Tim
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini