Kadis Dukcapil Kota Tidore Kepulauan Sunarya Saripan. (Kamera/Aidar) |
Edaran itu terkait tidak mewajibkan KTP Halteng bagi pencari kerja (pencaker) di tambang yang ada di Halteng. Surat edaran Bupati Halteng bernomor 470/0523 dikeluarkan pada 9 Juni 2023.
Sunarya mengatakan, edaran Bupati Halteng itu memudahkan para pencari kerja khususnya dari Kota Tidore Kepulauan.
"Alhamdulillah dengan kebijakan pak Pj Bupati ini warga kita yang melamar kerja disana tidak perlu lagi urus keterangan pindah penduduk lagi, cukup pakai KTP Tidore juga bisa melamar kerja disana," ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu, 14 Juni 2023.
Edaran Bupati Halteng. |
" Didominasi dari Halteng, yang sebelumnya pindah kesana, tapi setelah selesai kerja atau yang belum diterima kerja disana, mereka balik lagi urus surat pindah jadi penduduk Tidore Ulang," ujarnya.
Sunarya menambahkan, adanya dengan kebijakan Pj Bupati Halteng ini mengurangi mutasi penduduk dari Kota Tidore Kepulauan. Selain itu jumlah penduduk juga tidak berkurang sehingga tidak berpengaruh pada data jumlah pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
"Sebab saat ini tahapan pemilu sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih tetap. Apalagi ini kan sudah menjelang pemilu, jadi kalau penduduknya tidak berkurang atau bertambah lagi, tidak akan berpengaruh pada DPT," tandasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa