Tim penilaian saat berada di Kantor Kelurahan Bobo. (Kamera/Aidar). |
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tahunan Dinas terkait yang dilaksnakan setiap tahunnya.
Empat kelurahan yang menjadi peserta mewakili Kecamatan itu diantaranya, Kelurahan Bobo Kecamatan Tidore Utara.
Kemudian, Kelurahan Toloa Kecamatan Tidore Selatan, Kelurahan Soadara Kecamatan Tidore, dan kelurahan Cobodoe Kecamatan Tidore Timur.
Camat Tidore Utara melalui Sekretaris Sofyan Haedar mengatakan, melalui lomba kelurahana administrasi kelurahan bobo bisa di tingkatkan sebagai kelurahan berkembang, dan momentum lomba bisa di meningkatkan kebersamaan antara pemerintah kelurahan bobo baik dari segi kesehatan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kota Tidore Kepulauan yang juga sebagai penanggung jawab tim penilai Abdul Rasyid mengawali sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada setiap Lurah dan jajarannya serta seluruh masyarakat Kelurahan Bobo karena telah menjadi aktor utama di Kecamatan Tidore Utara dalam mengikuti lomba desa/kelurahan tingkat Kota Tidore Kepulauan.
"Saya yakin dan percaya, bahwa keputusan pemerintah kecamatan dalam menetapkan kelurahan Bobo sebagai perwakilannya bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perwujudan akan capaian kinerja pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi bahan pertimbangan mendasar sebagai sebuah prestasi di mata Pemerintah Kecamatan," ujarnya. Rabu, 07 Juni 2023.
Untuk itu, kata Abdul, lomba atau evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan.
"Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Tidore kepulauan secara kontinyu melakukan kegiatan penilaian lomba Desa/Kelurahan setiap tahunnya, dan disinergikan dengan kegiatan peringatan hari jadi Pemerintah," tuturnya.
"Penyelenggara kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tujuannya untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember tahun sebelumnya," pungkasnya.
Dirinya juga menjelaskan, pemerintah pun memahami bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di Desa dan Kelurahan, korelasinya adalah upaya percepatan pencapaian pembangunan, dan diarahkan pada upaya terpadu dengan mengembangkan pemberdayaan masyarakat. Hal itu, guna mendukung usaha pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di Desa/Kelurahan, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun program/kegiatan.
Kemudian, diarahkan untuk penguatan kelembagaan sebagai pengungkit motivasi dan pendongkrak swadaya gotongroyong masyarakat Desa dan Kelurahan, serta inovasi dan kreatifitas Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam pencapaian program pembangunan.
"Tentunya kegiatan lomba Desa/Kelurahan ini merupakan langkah komprehensif secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka melakukan evaluasi tingkat perkembangan dan pembinaan terhadap pemerintahan Desa/Kelurahan," tukasnya.
Senada dengan Ketua tim penilai Iswan Salim, dalam pemaparannya menyampaikan, pelaksanaan lomba Desa Kelurahan tingkat Kota dilaksanakan setelah tingkat kecamatan dan desa kelurahan melakukan evaluasi mandiri, dari hasil evaluasi tersebut diperoleh hasil status tingkat perkembangan desa kelurahan yang dikelompokan menjadi 3 kategori yakni desa/kelurahan kurang berkembang, berkembang dan cepat berkembang, pengelompokan tersebut didasarkan pada skor yang sudah ditentukan dalam lampiran II permendagri 81 tahun 2015 yaitu instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa.
Selanjutnya, dalam instrumen pengungkap data tersebut terdiri dari 3 bidang, bidang pemerintahan dengan 5 aspek dan 15 indikator, bidang kewilayahan dengan 5 aspek dan 21 indikator, serta bidang kemasyarakatan dengan 9 aspek dan 44 indikator.
"Dalam penentuan hasil, jika terdapat desa kelurahan memiliki total skor dalam jumlah yang sama maka dalam penentuan calon juara mempertimnangkan 6 hal, yakni Tingkat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintahan, upaya dalam melestarikan adat dan budaya, Visi dan Misi dalam pembangunan, sinergitas program, memiliki Inovasi yang berdampak secara langsung terhadap masyarakat, serta memiliki produk unggulan." tandasnya.*
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Rustam Gawa