Aksi demo di depan Rumah Dinas Gubernur Malut. (Kabarhalmahera.com) |
Pasalanya, Sekda dinilai tidak mampu membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif di Pemrov Maluku Utara (Malut)
Desakan itu disampaikan oleh Presidium LMND Malut lewat aksi demo yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur di Ternate, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurut pendemo, mestinya peran Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan menjadi leading administrasi pemerintahan. Karena itu kata dia, harus menjadi motor penggerak bagi PNS untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Itu sehingga mampu mendorong percepatan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Koordinator aksi Andhika Syaputra menyebut, Syamsuddin Abdul Kadir sebagai Sekda sejak dilantik pada pada 7 Februari 2020 lalu dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bappeda mestinya memiliki kemampuan dalam menganalisa dan menyelesaikan berbagai problem Birokrasi saat ini.
"Tetapi realitasnya sejak tahun 2020, kinerja dan prestasi sekda sangat diragukan," ujarnya.
"Tidak hanya itu, sejak tahun 2020 mencuat sejumlah isu dugaan korupsi mulai dari, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dana Covid19, TPP Pegawai RSUD Chasan Boesoirie, Gaji Guru Honorer dan sejumlah kasus lainnya hingga berujung pada tahun 2023 ini, pemerintah daerah dililit Hutang senilai Rp900 Miliar atas Hutang Belanja Modal, Barang dan Jasa serta Hutang DBH (Dana Bagi Hasil) Kabupaten Kota," katanya.
"Parahnya lagi, di penghujung jabatan Gubernur Maluku Utara, wajah pemerintah daerah di coret hitam dengan adanya dugaan dan indikasi jual beli jabatan. ironisnya ramai dibincangkan, jangan-jangan indikasi jual beli jabatan Eselon III/IV tersebut diduga untuk bayar hutang daerah yang tembus pada angka mendekati 1 triliun atau 900 milyar," sambungnya.
Deretan masalah tersebut, menurut Andhika membuktikan bahwa Sekda tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat yang melaksanakan kebijakan Gubernur Maluku Utara serta mengkoordinasikan seluruh program dan pelaksanaan kinerja birokrasi.
"Karena itu kami mendesak Gubernur AGK segera mencopot Syamsuddin Abdul Kadir dari jabatan Sekda," tegasnya.
Selain Sekda, Gubernur AGK juga diminta mencopot Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mifta Baay atas dugaan jual beli jabatan eselon III dan IV Pemprov Malut.
"Kami juga mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara, segera lakukan audit investigasi atas dugaan dan indikasi jual beli jabatan tersebut. Kasus ini akan terus kami kawal," tandas Andhika.* (Red)