![]() |
| Tiga galian c yang terpantau dari udara. |
Berdasarkan pantauan foto udara, terdapat tiga titik aktivitas Galian C di Kelurahan Toloa. Dua lokasi telah lama beroperasi dan dikelola oleh MG dan AD. Satu lokasi lainnya, milik MST, baru berjalan sekitar dua tahun terakhir.
Isu izin lingkungan mencuat setelah warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif, menyatakan hanya dua Galian C—milik MG dan AD—yang telah mengantongi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Sementara Galian C milik MST disebut belum melengkapi dokumen lingkungan, meski telah berulang kali diingatkan.
Namun klaim itu dibantah MST. Kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025, MST mengatakan pihaknya telah mengurus perizinan sejak awal operasi melalui sistem OSS-RBA. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat persetujuan warga sekitar sebagai bagian dari permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Masalah muncul karena surat persetujuan tersebut tidak ditandatangani Kepala Kelurahan Toloa, Salbia. Melalui media daring, Salbia beralasan MST tidak mengikuti prosedur yang berlaku sehingga dokumen tersebut tidak dapat ditandatangani.
“Kami disebut tidak sesuai prosedur, tapi prosedur yang mana tidak pernah dijelaskan. Kami juga dituduh merusak fasilitas umum, padahal jalan menuju lokasi awalnya jalan tanah, justru kami yang meningkatkan menjadi jalan beton,” kata MST.
MST juga mempertanyakan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup terkait kepemilikan dokumen UKL-UPL oleh dua Galian C lainnya. Menurutnya, perlu diluruskan apakah dokumen tersebut benar untuk aktivitas penambangan, atau hanya sebatas pemerataan lahan.
“UKL-UPL tidak otomatis melegalkan aktivitas penambangan, apalagi jual beli material. Prosedurnya panjang. Kami yakin Kadis LH paham itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen UKL-UPL seharusnya dievaluasi dan dipantau setiap enam bulan oleh DLH. Selain itu, kesesuaian tata ruang juga wajib mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
“Kalau mau bicara legal atau ilegal, harusnya pukul rata. Setahu kami, di Pulau Tidore belum ada satu pun Galian C yang mengantongi SIPB,” tegas MST.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi
