1 ASN dan Polisi di Halmahera Timur Ditangkap saat Main Judi

Sebarkan:
Ilustrasi main judi kartu remi. (Istimewa/istcokphoto.com).
KAMERA HALTIM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara, (ASN) inisial YR dan oknum anggota polisi berpangkat Bripka inisial SA di Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim) Maluku Utara, (Malut) kedapatan bermain judi kartu.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Saimima mengatakan, kedua oknum itu ditangkap di rumah milik Hengky Tandean di Desa Buli Sarani, Kecamatan Maba. Saat penangkapan, keduannya kedapatan asyik main judi bersama WP dan DB.

"Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan warga yang dikembangkan polisi, dimana, rumah Hengky Tandean menjadi tempat main judi, pada pukul 20:00 WIT (Selasa malam) Tim Resmob Wato-Wato melakukan pengembangan adanya tindak pidana perjudian tersebut. Pukul 20:15 WIT tim berhasil mengamankan empat orang itu," ujarnya. Rabu, 06 September 2023.

Setelah diinterogasi terhadap Hengky Tandean, kata Taufik, Hengky mengetahui hal adanya tindak pidana perjudian, namun pihaknya tidak melarang para terduga pelaku dikarenakan keempat orang itu sering berkunjung kerumahnya.

"Jadi, keempat pelaku tersebut, dalam seminggu mereka sering bermain judi kartu, (Joker) 1-2 kali di rumah Hengky Tandean, mereka sudah berteman lama dengan pemilik rumah," sebut Taufik.

Barang bukti yang diamankan ke Mapolres Haltim kata Taufik, uang senilai Rp. 4.472.000.000, lima unit Handphone, satu set kartu remi, (Joker) satu stik game, dan empat buah tas samping.

"Saat ini, tim Resmob Wato-Wato tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Haltim." tandasnya. *

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini