Diduga Main Judi, 8 Warga di Ternate Diringkus Polisi

Sebarkan:
Pelaku saat di bekuk polisi. (Kamera/Ar)
KAMERA TERNATE - Hanya membutuhkan waktu semalam,  Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil meringkus 8 orang terduga pelaku judi kartu di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Ternate, pada Rabu (20/09/2023).

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengungkapkan, mereka ini diamankan di Bastiong Karance masing-masing berinisial IM (44), IU (31), DS (35), sementara di Kota Baru MK (56), IW (44), FM (46), HD (40) dan IB (54).

Wahyuddin mengatakan, penangkapan dilakukan Resmob Macan Gamalama, bermula anggota menerima laporan masyarakat, bahwa di dua tempat sering melakukan perjudian, yaitu di Kelurahan, Bastiong Karance, Ternate Selatan dan pasar Kota Baru, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah.

Menurutnya, kata Wahyuddin setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 1.30 WIT Resmob Gamalama langsung ke TKP, dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku perjudian di Kelurahan Bastiong Karance.

Kemudian sekitar pada pukul 3.30 WIT Resmob Gamalama juga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku perjudian jenis kartu joker.

"Mereka telah diamankan beserta barang buktinya lalu di bawa ke Polres Ternate untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Wahyuddin menyatakan, bahwa terduga pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan atau pasal 303 ayat (1) juncto pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 480.000 ribu, itu di Kelurahan Bastiong Karance. sementara di Kelurahan Kota Baru Rp 4.198.000 juta, kartu remi sebanyak 112 lembar," tutupnya

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini