Seminggu Bebas, Residivis Kasus Narkoba di Ternate Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Polsek Ternate Utara saat menggelar konferensi pers. (Istimewa).
KAMERA TERNATE - Residivis kasus narkoba berinisial AD alias Adhi kembali diringkus tim Reserse Mobile, (Resmob) Serigala Utara, Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara usai kepergok menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain Adhi, Resmob Serigala Utara juga meringkus temannya berinisial Al alias Ari karena menyalahgunakan narkotika dengan jenis yang sama.

Adhi merupakan mantan nara pidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Jambula Kota Ternate. Kedua itu diamankan lantaran penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu yang ingin menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Utara Ipda M. Faisal didampingi Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin dalam konferensi persnya mengatakan bahwa, kedua pelaku itu diamankan pada, Selasa, 29 Agustus 2023 saat menerima informasi dari masyarakat. Paket sabu yang diamankan itu adalah dikirim dari Jakarta, menggunakan salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan.

"Adi merupakan mantan napi yang baru keluar seminggu bebas bersyarat. Usai barang itu diambil oleh Ari lalu barang itu diberikan kepada Adhi yang saat itu sementara menunggu di depan SPBU Kalumata," ujarnya. Jumat, 01 September 2023 di Mapolsek Ternate Utara.

"Adhi itu di vonis 11 tahun 6 bulan dan baru keluar pada pekan lalu dari lapas," sambung Faisal.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota adalah 9 sachet berukuran sedang dan 1 sachet berukuran kecil yang diselipkan dilengan pakaian tangan panjang warna hitam putih.

"Bukan hanya 9 sachet dan 1 sachet sabu yang diamankan, namun barang bukti lain adalah berupa 2 unit Handphone beserta SIM, 1 kaus guntingan lengan, 1 sepeda motor dan 1 lembar resi pengiriman," ungkapnya

Karena perbuatan dua pelaku itu, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun.

"Paling sedikit denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dan Adhi adalah resividis yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017." tandasnya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor    : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini