Polresta Tidore Usut Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Akedotilou

Sebarkan:
Dugaan Tambang Ilegal di Desa Akedotilou Tidore. (Foto: Dar)
KAMERA TIDORE - Dugaan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin atau Ilegal) di Hutan Pedalaman, sekitar Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, diungkap Polresta Tidore Kepulauan, Kamis, 19 Oktober 2023.

PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan, mengatakan saat ini Polresta Tidore telah melakukan penyelidikan terhadap 4 orang dugaan penambang illegal. Diantaranya, berinisial BB Alias Bahar, (51 Thn), MM (43 Thn),  RM (40 Thn) dan SA (32 Thn).

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan Empat orang ini sudah diamanankan di Mapolresta Tidore," ungkap AIPDA Agung, saat dihubungi.

Agung bilang, untuk Barang Bukti (BB) yang telah diamankan, antara lain, 3 Unit Alkon Forza, Selang Ukuran 1 Inc, Selang Spiral 2 Inc, 1 Buah Dalang Kuali, 4 lembar karpet merah, 4 buah piring kana, Pompa mas 1 set ditambah pembakaran emas, 1 buah pensil besar dan 1 buah pensil kecil untuk kegiatan Jet Semprot.

Sementara untuk kegiatan penambang terbuka (Gali), terdapat Tali warna biru dengan panjang 22 meter, 2 buah betel, 1 buah hamar, 1 unit blower 2 Inc, 1 Unit Genset Yamaha, 1 Buah Blek Kong Guan, 1 Buah Gelang/Remperah Batu, 1 Unit Dap Air, 1 Karung Rep (Batu hasil tambang), Ram Kawat (Galungan), 1 Buah Pacul,1 Buah Sekop, dan 1 Buah Botol kecil Air perak.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini