Polisi Serahkan Pelaku Pemerkosa Anak Kandung ke JPU Kejaksaan Negeri

Sebarkan:
Penyerahan tersangka oleh penyidik Polres ke JPU Kejari Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara telah menyerahkan tersangka pemerkosa anak kandung ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halut. Penyerahan, (tahap) II  tersangka inisial RM, (38 tahun) dan barang bukti itu berlangsung pada hari Jumat, (17/11) kemarin sekitar pukul 13:15-14:00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Diserahkan oleh BRIPTU Grace Sora Unit I PPA Sat Reskrim Polres diterima JPU Kejari Halut. Kemal, SH.

Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1259/Q.2.12/Eku.1/11/2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 57/ VIII/ 2023 / Reskrim, tanggal 08 Agustus 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, perkara yang di sangkakan
Dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawa umur dan pemerkosaan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia.

Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana.

"Barang bukti 1 buah baju lengan panjang warna hitam 1buah baju lengan pendek warna hitam 1 buah celana panjang berbahan jeans warna biru 1buah rok panjang warna abu-abu," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, kasus tersebut menjadi atensi publik sampai dari Kementerian turun ke Halmahera Utara.

"Kasus Rawajaya yang pelakunya seorang ayah kandung dan 2 orang korban adalah anak kandungnya sendiri kasus atensi publik sampai dari kementrian turun ke halut." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini