Kadikbud Malut Imam Makhdy. (Istimewa) |
Pemeriksaan terhadap Imam Makhdy itu karena diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut, seperti tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate.
Aspidsus Kejati Malut Ardian kepada awak media mengatakan, Kadikbud Imam Makhdy akan dipanggil setelah jaksa mempelajari putusan MA.
"Jaksa lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan penilitian baru dibuat telaa untuk gelar perkara terhadap perkara itu," ujar Ardian, Sabtu, (4/11).
Gelar perkara itu, kata Ardian, dalam rangka mempelajari putusan MA, berkas perkara, dan semua BAP untuk mengetahui bukti-bukti apa dari putusan yang dimaksud.
"Harap bersabar karena jaksa lagi mempelajari putusan MA, jika sudah seelsai barulah kita panggil," ucapnya.
Perlu diketahui, pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea Karsatama.
Terhadap kasus itu, Penyidik telah penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah inisial IY, ZH, RZ dan IR. Sidang pun berjalan hingga diputuskan di PN Ternate dan terdakwa IR alais Imran bebas atas tuduhan tersebut.
Dalam amar putusan pengadilan Tipikor Malut Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte itu, disebutkan pencairan uang muka 20 persen, dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, termasuk pencairan 100 persen untuk paket simulator, bukanlah terdakwa Imran Jakub yang menandatangani selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.* (Red)