Bawaslu Halut Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, (tengah) didampingi dua staf Bawaslu. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, menggelar rapat kerja teknis, (Rakernis) penanganan pelanggaran masa kampanye di pemilihan umum, (Pemilu) tahun 2024 mendatang dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bryken Tobelo. Rabu, 6 Desember 2023.

Dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Halut Rosdiana Ansyar dan tiga komisioner Panwaslu di 17 Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Utara itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris.SE.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris dalam sambutannya mengatakan, tahapan kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh sebab itu, penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat desa tetap melakukan pencegahan dan pengawasan secara ekstra.

"Hal yang penting juga tetap menjaga semangat dan kesehatan," ujarnya.

Senada juga disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Janfanher Lahi, dalam paparan materinya menyebutkan, ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu, diantaranya larangan kepada Kepala Desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu yang diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu.

Pelaksan kampanye, peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye. 

"Larangan larangan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 521, 493 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," sebutnya.

Pihaknya juga berharap, agar pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye pemilu agar tidak dapat diikutsertakan atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye.

"Karena sangsinya pidana." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini