Kapolres Halbar Beri Sangsi Anggota nya Jika Tak Netral pada Pemilu 2024

Sebarkan:
Kasie Humas Polres Halbar, Iptu Yoherson Dodowor. (Kamera/Arfles).
KAMERA HALBAR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) AKBP Indra Andiarta, S.I.K., M.H bakal memberi sangsi kepada personil Polres setempat jika tidak komitmen menjaga netralitas sebagai anggota Polri pada Pemilihan Umum, (Pemilu) 2024.

"Hadapi pemilu 2024, pihak kepolisian, (Polres Halbar) sudah komitmen Polisi harus jaga netralitas," ujar Kapolres Halbar, melalui Kasi Humas Iptu Yoherson Dodowor kepada wartawan diruang kerjanya. Kamis, 7 Desember 2023.
 
Yoherson menyebutkan, Kapolda bahkan Kapolres Halbar menyampaikan bahwa anggota kepolisian tidak ada toleransi, harus menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu. Dengan maksud, anggota tidak terlibat dalam politik praktis sesuai yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28 ayat (1) bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis.

Kemudian ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dan PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin pasal 5 huruf (b) anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

"Maka, sudah jelas bahwa Polisi harus bersikap netral. Jangan ada yang terlibat. Jika didapatkan anggota terlibat, maka otomatis akan diproses sesuai hukum yang berlaku." sebutnya.

====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini