BKN Perintahkan Plt. Gubernur Malut Batalkan SK Rolling Jabatan

Sebarkan:
Surat BKN. (Istimewah)
MALUT - Badan Kepegawaian Negara atau BKN memerintahkan Plt. Gubernur Maluku Utara (Malu) M. Ali Yasin Ali segera mencabut atau membatalkan Surat Keptusan (SK) Rolling Jabatan di lingkugan Pemda Malut pada beberapa waktu lalu.

Perintah pencabutan atau pembatalaln SK rolling tersebut tertuang dalam surat BKN nomor: 589/B-AK.02.02/SD/F/2024 yang di tandagangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru, tertanggal 23 Januari 2023.

Dalam surat itu, BKN menyebutkan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN diperoleh fakta bahwa pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 2 Pejabat Pimpinan Tinggi dan 28 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.22/KEP/JPTP/01/I/2024 dan 821.3.3/KEP/ADM/01/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 itu, tanpa menggunakan persetujuan teknis dari Kepala BKN, sebagaimna ketentuan pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.

BKN juga memerintahkan Plt. Gubernur Maluku Utara M. Ali Yasin Ali agar menginformasikan tindaklanjut (pembatalan atau pencabutan SK rolling) tersebut kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, selambat-lambatnya 6 Februari 2024.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini