Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Berencana di Loloda, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar, (tengah) Kasat Reskrim, (kiri) Kepala BNN Halut, (kanan). Foto: Utam/Kabarhalmahera.com.
KAMERA TOBELO - Satuan Reserse dan Kriminal, (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menetapkan dua orang tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan NI alias Nurdia, (40 tahun) warga Desa Pacao Kecamatan Loloda Utara meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (23/24) lalu yang saat itu korban sedang tidur di kamar dan lampu dalam keadaan padam.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial RM alias Aldi,(18 tahun) dan RAL, (17 tahun) yang merupakan anak angkat korban.

RM dan RAL ini juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bangku SMA. Kasus pembunuhan ini terjadi saat RM menjalankan aksinya dengan cara mencuri uang milik korban yang diarahkan oleh RAL.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K dalam keterangan press conference nya, Sabtu, (27/24) mengatakan, saat itu, pelaku memasuki rumah melewati pintu belakang, kemudian, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kembali membuka pintu kamar tepat korban sedang berada didalam kamar tersebut. Sontak, korban mendengar pelaku saat membuka pintu, kemudian korban berusara dengan cara memanggil nama anak angkatnya. Pelaku pun dengan beraninya menjawab bahwa dirinya bukanlah anak yang di maksudkan.

Kemudian, korban berteriak meminta pertolongan, saat itu juga pelaku mendekati dan menutup mulut korban menggunakan tangan kiri sehingga keduannya mulai saling berlawanan. Korban mencoba melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara menggigit jari telunjuk tangan kiri.

"Karena gigitan itu tak dilepas oleh korban, pelaku langsung memukul menggunakan kepalan tangan kanan terhadap korban sebanyak empat kali dan mengenai mata kanan dan dibagian kepala korban. Lalu, korban lepas jari telunjuk pelaku yang digigit itu," ujarnya. 

Kapolres menjelaskan, setelah korban melepasakan gigitannya, pelaku kembali menutup mulut korban menggunakan tangan kanan, namun kembali korban menggigit telapak tangan tepatnya di bawag jari ibu akan tetapi, pelaku berhasil mencabut tangan yang digigit itu dan langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Setelah itu, teriakan meminta pertolongan kembali keluar dari mulut korban, tetapi, pelaku tetap menutup mulut menggunakan tangan kiri sehingga ibu jari pelaku digigit kembali oleh korban.

Upaya pelaku ingin melepaskan jari yang digigit oleh korban pun tak berhasil dilakukan, sehingga pelaku langsung menggigit hidung korban hingga putus. Merasa kesakitan, korban pun melepaskan gigitannya, setelahnya, pelaku kembali mengigit pipi kanan korban hingga terlepas. Disitulah pelaku memasukan dua jari kedalam lubang hidung korban agar tidak lagi bernapas. Korban yang mulai kehilangan napas mencoba memberontak sehingga keduannya terjatuh di samping tempat tidur. Pelaku yang mengetahui korban sudah tidak lagi bernapas langsung ditutupi dengan selimut.

"Disitu, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara mengambil lilin dan korek api kemudian membakar lalu didekatkan ke tepat tidur seakan-akan mengalami kebakaran. Pelaku ambil tas yang berisi uang sebesar Rp. 150 juta dan Handphone milik korban lalu pergi. Pelaku ini sudah dalam mengonsumsi Lem Ehabon," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU M Toha Alhadar menambahkan, kedua tersangka pelaku ini diterapkan dengan pasal yang sama. Namun, kedua pelaku terasebut itu masih dibawah umur sehingga keduanya mendapat penanganan khusus di rutan. 

Sementara ujar Toha, modus operandi  pelaku melakukan pencurian hanya untuk membeli Lem Ehabon karena stok Lem dari kedua pelaku tersebut telah habis dikonsumsi. Kemudian menghilangkan nyawa korban untuk tidak diketahui.

"Kejahatan terduga RM dan RAL dipersangkakan dengan primer Pasal 340 atau Pasal 388 atau Pasal 365 ayat(3) Juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e K.U.H.Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman mati, dan atau maksimal 20 tahun penjara." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini