11 Anggota PTPS Pulau Batang Dua di Lantik, Yerik: Jadi Pengawas Harus Cermat

Sebarkan:
Posesi pelantikan. (Foto: ar)
BATANG DUA - Sebanyak 11 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatam Pulau Batang Dua, dilantik, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pelantikan dan pembekalan itu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pulau Batang Dua, di Kantor Camat Pulau Batang Dua, Kelurahan Mayau, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketua Panwaslu Yerik Agama mengatakan pelantikan PTPS ini terdiri dari 11 TPS yang terdapat di 6 Kelurahan di Pulau Batang Dua. Olehnya itu, kata Yerik Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan.

"Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyelenggara di lapangan harus benar-benar memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang baik. Karena itu sebagai bekal pada kerja-kerja pengawasan nanti," tegas Yerik dalam sambutannya, pada Kamis 1 Januari 2024

Jebolan Universitas Sam Ratulangi Manado itu menuturkan, pintu masuk terjadinya pelanggaran pada Pemilu itu ada di TPS. Karena itu, Yerik bilang, PTPS harus memiliki kejelian saat mengawasi di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

"Karena kecurangan-kecurangan di dalam pencoblosan itu bisa terjadi kalau pengawas di TPS tidak cermat melihat," pintanya

Terpisah, Plt Camat Katlin Salu menambahkan, petugas PTPS di tingkat bawah harus bekerja profesional mampu menilai dan memberikan data yang akurat terhadap proses-proses pengawasan.

Ia mengatakan lembaga negara yang diberikan wewenang secara khusus untuk melakukan penindakan pelanggaran pemilu hanyalah Badan Pengawas Pemilu atau BPP. "Karena itu sebagai suatu jajaran pengawas pemilu khususnya pengawas TPS harus memiliki integritas, percaya diri yang kuat dan keyakinan untuk mewujudkan demokrasi bangsa yang berkeadilan," pintanya

Turut hadir dalam pelantikan, Forkopimcam, TNI-Polri, Komisioner PPK dan Ketua KNPI Kecamatan Pulau Batang Dua.

====
Penulis: Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini