Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pergantian Sekwan DPRD Menuai Polemik di Pemkot Tikep

Sebarkan:
Ilustrasi. (Istimewa)
TIDORE - Upaya pergantian Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang diduga tidak sesuai prosedur menuai polemik di tubuh pemerintahan daerah Kota Tidore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, proses pergantian Sekwan sampai saat ini belum ada persetujuan DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan secara tertulis.

Padahal, ketentuan atas persetujuan DPRD ini, diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

"Pergantian Sekwan itu harusnya ada persetujuan DPRD, makanya kami dari Komisi I sudah mengagendakan pertemuan dengan BKPSDM untuk membahas hari ini, namun agendanya masih ditangguhkan oleh Ketua DPRD, sehingga pertemuannya belum bisa dilakukan," ungkap Ridwan Moh. Yamin, kepada media ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Meski begitu, Kata Ridwan, pihaknya masih tetap menunggu persetujuan dari Ketua DPRD, untuk dilakukan pertemuan antara Komisi I dan BKPSDM Kota Tidore.

"Soal kenapa pertemuan ini harus ditangguhkan, nanti dikonfirmasi ke Ketua DPRD, karena surat yang nantinya keluar untuk memanggil BKPSDM, itu ditandatangani oleh beliau," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, membenarkan bahwa dirinya masih menangguhkan pertemuan antara Komisi I dan BKPSDM Kota Tidore, dengan alasan bahwa proses pergantian sekwan, itu sudah sesuai prosedur.

Bahkan pergantian Sekwan itu, juga merupakan permintaan dari DPRD yang dibahas secara internal, hanya saja pada saat itu, Ridwan Moh. Yamin tidak mengikuti pertemuan tersebut.

"Pergantian sekwan ini, sebelumnya kami dari DPRD yang meminta ke Walikota dan Wakil untuk dievaluasi, hal itu berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukan di internal DPRD, jadi prosesnya itu sudah lama, namun baru dilakukan pergantian kemarin," jelasnya.

Ketika disentil mengenai penangguhan pertemuan antara Komisi I dan BKPSDM, On sapaan akrab Abdurrahman Arsyad ini mengaku, kalau hal itu bisa dilakukan, jika yang dibahas bukan lagi terkait pergantian Sekwan.

"Yang perlu kita minta kejelasan dari Pemerintah Kota itu, terkait pengisian jabatan yang diisi oleh Kepala PMD, karena yang bersangkutan baru dilantik sebagai kepala PMD dua bulan lalu, kemudian hari ini dilantik juga sebagai Sekwan," tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, angkat bicara, menurutnya proses pergantian Sekwan memang harus ada rekomendasi persetujuan dari unsur pimpinan DPRD. Hanya saja, terkait pergantian ini, sebelumnya Walikota telah mendengar laporan lisan dari DPRD.

"Soal pergantian pejabat ini merupaka hak perogerativnya Walikota, jadi secara lisan itu sudah dilakukan bersama Pimpinan DPRD, namun secara tertulisnya belum," ungkapnya.

Sementara terkait dengan  pengisian jabatan Sekwan yang diisi oleh Rudi Ipanein, yang baru dua bulan lalu dilantik sebagai Kepala PMD, kata Sekda, hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah seoarang pamong. Sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di DPRD.

"Soal Plt yang ada di PMD itu merupakan kewenangan Walikota, yang terpenting dia sudah memiliki golongan III," ujarnya.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini