Pencairan DD di Pending, 14 Desa di Halsel 'Gigit Jari'

Sebarkan:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hasan. (Foto: Hatim)
HALSEL - Sebanyak 14 Desa di Halmahera Selatan (Halsel) bakal gigit jari. Pasalnya pencairan Dana Desa (DD) untuk tahap pertama terancam gagal disalurkan alias dipending.

Ke 14 Desa itu diantranya, Kuwo, Liaro, Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, Loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata dan Fluk.

Penyaluran DD tersebut dipending akibat
polemik sengketa Pilkades 2023 belum juga selesai atau tengah diproses hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hasan menyatakan, 14 Desa yang sedang bersengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara ( PTTUN) Manado tersebut pencairan DD tahap pertama dipending.

"Sejauh ini saya belum dapat hasil putusan PTTUN dan PTTUN untuk di pelajari, maka dari itu saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk di pending sementara," tegas Maslan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 18 Maret 2024.

Sikap Kepala Dinas (Kadis) DPMD Halsel ini mendapat respon dari Ismid Usman, kuasa hukum Pemda Halsel yang menangani Sengketa Pilkades tahun 2023. Menurutnya, Kadis DPMD tidak paham hukum.

"Itu karena putusan PTUN Ambo dan PTTUN Manado itu memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 tahun 2023.  Jadi selama belum ada surat keputusan pembatalan maka kepala desa 14 desa itu adalah sah menurut hukum, dan kadis DPMD tidak punya hak untuk menahan dana desa selama para kades 14 desa tidak bermasalah hukum lain terkait pengelolaan dana desa," tandasnya.

====
Penulis: Hatim HK
Editor   : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini