Pelaku RF saat diamankan Polisi. (Kamera/Aidar). |
Kasi Humas Polresta Kota Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku itu saat pemilik toko hendak ke Masjid untuk melaksanakan sholat. Cara pelaku masuk kedalam toko melalui ventilasi belakang.
"Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 19.000.000, dua selop rokok Sampoerna dan satu selop roko Malboro," ujarnya. Sabtu, 30 Maret 2024.
Dirinya juga menyebutkan, dari hasil curian itu, RF langsung membeli dua unit handphone, dua buah baju, dua buah celana, 1 unit jam tangan, dan 1 unit helm.
"Dan, uang hasil curian yang tersisa sebesar Rp 8.481.000," sebut Agung.
Menurut pengakuan pelaku, kata Agung, bahwa, sebelumnya ia pernah bekerja di toko Reni satu minggu lamanya, namun sudah keluar alias berhenti kerja. Kemudian, pada tanggal 18 Maret 2024, pelaku juga sempat mengambil kotak amal yang berada di depan toko Reni diperkiraan sekitar Rp 4.000.000. jutaan.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku." tandasnya.
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Redaksi.