DPRD Terpilih Harus Mundur Diri jika Bertarung di Pilkada

Sebarkan:
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad. (Dar)
TIDORE - Anggota DPRD terpilih yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah Kota Tidore Kepulauan (pilkada) 2024 diharuskan untuk undur diri dari jabatannya.

hal itu di sampaikan oleh ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad, kepada wartawan media ini saat di temui di ruang kerjanya, Kamis 25 April 2024.

Hal itu, kata di, menyusul, konsklusi Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 27/PUU/XXII2024.

"Tentu bagi anggota DPRD Tidore yang maju pada kontestasi Pilwako harus undur diri dari kelembagaan. Kita harus taat hukum dan aturan, jadi wajib undur diri," tegasnya

Meski begitu, ia mengaku belum ada anggota yang menyatakan secara resmi untuk undur diri. Dan informasi anggota yang bakal maju, hanya diketahui melalui baliho-baliho dan media pemberitaan.

"Belum ada yang nyatakan diri, tetapi saya lihat di sejumlah media pemberitaan yang sudah ramai. Ada dua nama yang sudah ramai dipublikasi, yaitu Umar Ismail dan Ahmad Laiman," tandasnya.

Sekadar diketahui, pada ajang Pilwako 2024, ada 5 anggota DPRD yang sudah mengambil formulir pendaftaran melalui penjaringan partai politik. Mereka di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Tidore Ahmad Laiman, Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail, Ketua DPC PKB Tidore Murad Polisiri, Ketua DPC Partai Demokrat Tidore Muhammad Ridwan Yamin, dan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara, Ratna Namzah.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini