Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejari Halut. (Istimewa). |
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Berdasarkan surat resmi Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-768/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Saudara SB alias Opan, 44 tahun, penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat dan lengkap," ujarnya. Senin, 10 Juni 2024.
Dikatakan Toha, proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Halut Aipda Rudy Syafar Unit II PIDUM Kepada Jaksa yang menerima Angga, S.H.Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus pencabulan anak yang terjadi wilayah hukum polres halut," tuturnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.