Penyidik Polres saat menyerahkan tersangka ke JPU. (Istimewa). |
Penyerahan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halut. Senin, 24 Juni 2024.
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar mengatakan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri nomor : B-738 / Q.2.12/Eoh. 1/06/2024, tanggal 24 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P.21.
"Penyidik pembantu yang menyerahkan ke Jaksa itu Brigpol Eko M.U Buamona diterima oleh Kemal Dwi H. S.H jabatannya jaksa penuntut umum," ujarnya.
Toha bilang, perkara yang di sangkakan kepada tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka Alpius Angsiga saat diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Rustam Gawa.