Foto bersama usai Reses. (KH) |
Reses ini difokuskan pada Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
"Reses yang kami gelar ini untuk menerima informasi detail dan aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan serta penggunaan APBN tahun Anggaran 2024," ujar Ikbal Hi. Jabid kepada media ini di Ternate usai Reses.
Hasil dari Reses itu, kata dia, akan menjadi
catatan evaluasi pada setiap rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. "Apalagi di beberapa tahun terakhir ini, TKD kita di Maluku Utara masih masih banyak masalah dan harus di selesaikan oleh pemerintah, misalnya reformasi perhitungan DBH Perikanan, Parawisata, serta hasil hutan, ini dilakukan agar berkeadilan terhadap tungkatan daerah," tandasnya.
Ikbal menyatakan, aspirasi yang didapatkan selama Reses itu bakal disampaikan ke kementerian terkait dengam sedetail mungkin.
Perlu dikethui, pelaksanaan serap Aspirasi daerah ini mulai dari tanggal 13 Juli sampi dengan 11 Agustus 2024. (red)