![]() |
Suasana pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan. (Istimewa). |
Penyerahan SK berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur. Selasa, 30 Juli 2024.
Turut dihadiri Bupati Ubaid Yakub, Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara unsur Forkompinda, staf ahli, OPD, Camat, dan para Kepala Desa, dan BPD.
Surat Keputusan dengan nomor: 188.45/141/42/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa kemudian SK nomor: 188.45/141/44/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) menjadi 8 tahun itu diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan 95 kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun itu berdasarkan hasil revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-udang nomor 6 tentang Desa.
"Hari ini, saya Bupati Haltim secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan jabatan kepala desa dengan tambahan 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun," ujarnya.
Dirinya juga memberikan ucapan kepada 95 kepala desa dan anggota BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
"Kami ucapkan selamat untuk kepala desa secara resmi mendapat perpanjangan masa jabatan," tutur Ubaid.
Menjadi harapan besar bagi Ubaid untuk terwujudnya pemerintahan yang baik, 95 kepala desa dan 510 anggota BPD se Halmahera Timur diminta agar tidak menutup diri untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang merata.
"Jangan pernah menutup diri, selalu kordinasi ke OPD pemerintahan Kabupaten, saya dan wakil selalu membuka pintu untuk desa, karena saya yakin tujuan kita sama yaitu masyarakat yang maju," cetusnya.
Bupati menambahkan, dua tahun perpanjangan masa jabatan ini menjadi enegri baru untuk setiap kepala desa berlomba-lomba mensejahterakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemimpin yang hebat bukan karena kekuatannya, tetapi karena kemampuannya untuk memberdayakan orang lain." tandasnya.
====
Penulis : Henspiton Labaka.
Editor : Rustam Gawa.