Pria Cabuli Anak di Halmahera Utara Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Penyidik Unit PPA Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke Jaksa. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Utara, menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Halut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat. Jumat, 5 Juli 2024.

Tersangka M alias Ongen, (23) ini diserahkan oleh penyidik pembatu, Brigpol Grace Sora ke Jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkat atau P21.

"Perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI jo. Pasal 76E  UU RI thn 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak. Jo Pasal 64 ayant (1) KUHPidana," ujar Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M.Toha Alhadar.

Toha menyebutkan, barang bukti yang diserahkan itu berupa 1 unit Handphone merek Vivo Y27s ram 8,00+8,00 GB prosesor 2,4 GHz Snapdragon 680 Octa-core, 1 unit Handphone merek realme C11 2021 RAM 2,0 GB, prosesor delapan-inti, 1 buah baju kerak lengan pendek warna jingga bertuliskan “Habinao Brand”, 1 buah celana panjang berbahan jeans warna biru muda, 1 buah baju kaos lengan pendek warna jingga motif batman, 1buah celana pendek warna jingga motif batman.

"Kami serahkan tersangka ke Jaksa itu dalam keadaan sehat. Diterima langsung oleh Jaksa jabatan Kasi Pidum Asmin Hamja." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini