kepala Dinas dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan. (Dar) |
Hal itu diungkapkan oleh kepala Dinas dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan saat ditemui diruang kerja pada Selasa 27 Agustus 2024.
Sunarya menjelaskan bahwa IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui smartphone.
"IKD ini dapat didownload melalui Play Store (Android) maupun AppStore (iPhone)," ujarnya
Selain bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, IKD juga bertujuan agar mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Proses aktivasi IKD sendiri cukup mudah, asalkan sudah melakukan perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik. Selain itu, warga hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan sederhana, seperti NIK, alamat email serta nomor telepon," kata Sunaryah.
Sunaryah mengklaim bahwa capaian IKD di Kota Tidore Kepulauan tertinggi kedua di Maluku Utara setelah Kota Ternate. Meski demikian, upaya sosialisasi terus digencarkan.
"Saat ini yang sudah aktivitas IKD mencapai 5 ribu lebih. Tapi kami terus berupaya agar mendorong masyarakat agar cepat melakukan aktivitas IKD," terangnya.
Sunaryah berharap keberadaan IKD dapat mengurangi penggunaan dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan dan kehilangan, serta mempercepat proses pelayanan publik yang seringkali memakan waktu lama.
"Dengan demikian, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital tetapi juga sebagai langkah menuju integrasi layanan pemerintah yang lebih baik," harapnya.
Sunaryah menambahkan saat ini Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mulai mewajibkan kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil wajib mengunduh IKD.
"Tapi berlaku bagi warga yang sudah memiliki smartphone atau android, karena tidak semua punya android. Upaya ini kami lakukan agar banyak masyarakat yang aktivitas IKD," tegasnya.
Sunaryah menjelaskan, untuk aktivitas IKD sendiri masyarakat wajib mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan.
"Masyarakat hanya mengunduh aplikasi saja, kalau aktivasi harus datang ke kantor biar langsung di aktivasi oleh petugas," ungkapnya.
Sekedar diketahui, saat ini ada 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya:
- Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
- Layanan bansos
- Layanan pembuatan SIM online
- Layanan administrasi kependudukan
- Layanan pendidikan
- Layanan transaksi keuangan negara
- Layanan administrasi pemerintahan
- Layanan portal pelayanan publik
- Layanan satu data Indonesia
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa