Hasil Perbaikan Dokumen 3 Bapaslon Diterima, Begini Penjelasan KPU Halut

Sebarkan:
Suasana pemeriksaan data dokumen tiga Bapaslon. (Istimewa).
KAMERA HALUT - Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, (Halut) pada Minggu, (8/9) telah melakukan pemeriksaan dokumen tiga bakal pasangan calon, (Bapaslon) untuk syarat kelengkapan administrasi agar ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di pemilihan kepala daerah, (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pemeriksaan dokumen tiga Bapaslon ini berlangsung di rumah pintar KPU Halut.

Dihadiri Ketua KPU Abdul Djalil, Ketua devisi teknis penyelenggaraan Jarnawi Dodungo, Ketua devisi data dan perencanaan Sefriando Bitakono, Ketua Bawaslu Ahmad Idris, dan LO dari tiga Bapaslon masing-masing.

Ketua KPU Halut, Abdul Djalil dalam kesempatan itu mengatakan, pemeriksaan terhadap data dan dokumen perbaikan tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, terdiri dari pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perbaikan pasangan calon, dinyatakan diterima," ujarnya.

Sementara itu, Ketua devisi teknis penyelenggaraan, Jarnawi Dodungo menambahkan, setelah hasil pemeriksaan perbaikan dokumen tiga bakal pasangan calon Piet Hein Babua-Kasman Hi Ahmad, (Piet-Kasman) Matheus Stefi Pasimanjeku-Aziz Hakim, (SEHATI) dan Muchlis Tapi-Tapi-Tonny Laos, (MANIS) ini diterima, selanjutkan KPU akan mengumumkan hasilnya.

"Sesuai tahapnya, akan kami umumkan ke LO. Pada tahapan akhirnya itu untuk ditetapkan sebaga calon Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Jarnawi.

Namun, menurut Jarnawi, jika dalam tahapan akhir KPU mengumumkan hasil  dan terdapat dokumen pasangan calon yang tidak dilengkapi atau tidak benar maka paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, (TMS) dan tidak dapat ditetapkan sebagai peserta calon di Pilkada 2024.

"Yang pastinya kan tahapan perbaikan ini hanya diberikan tiga hari dari tanggal 6-8, untuk tahapan perbaikan kedua dan seterusnya itu sudah tidak ada lagi perbaikan. Jika dalam proses penelitian syarat calon ditemukan belum benar atau belum memenuhi syarat  otomatis akan kami TMS kan karena prinsipnya sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan. Jadi kalau ditemukan ada dokumen yang belum benar dalam tahapan perbaikan ini maka status terakhir akan di TMS kan. Kalau seluruh ketentuan syarat calon tidak lengkap otomatis di TMS kan dan tidak ikut serta dalam Pilkada." pungkasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini