Kedai Quen yang dialihfungsi sebagai Tempat Hiburan Malam. (Kamera/Wahono) |
Parahnya, AKP L melakukan alihfungsi Kedai Quen beroperasi sebagai tempat hiburan malam diduga tanpa mengantongi surat izin keramaian dari Sat Intelkam Polres setempat.
Kedai Quin ini sebelumnya adalah rumah makan dan tempat kopi, namun dialihfungsikan oleh oknum tersebut menjadi tempat club malam, sehingga tentu hal ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga disekitar.
Salah satu warga setempat yang enggan dikorankan namanya kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
"Tempat ini dulu kalau malam kedai kopi, siangnya rumah makan, tapi sekarang dikontrak oleh pak L anggota perwira di Polres Haltim, tempat ini dirubah menjadi club malam yang dikelola langsung oleh oknum tersebut melalui mami para ladis, jadi dulu kita ngopi sekarang dirubah jadi bir (miras) ditambah ada ladis juga," ujarnya. Minggu, 29 September 2024.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Haltim Junaidi Sawal saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengtakan, untuk surat izin keramaian telah dilakukan permohonan namun hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Polres.
"Soal izin keramaian tempat hiburan tersebut memang sudah ada permohonannya, namun sampai saat ini belum ada satu surat pun yang dikeluarkan oleh Polres, karena masih dalam pertimbangan letak kordinat tempat yang berada di dalam pusat pemerintahan." ungkap Junaidi.
====
Penulis : Wahono S.
Editor : Redaksi.