Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir. (Istimewa) |
Penelusuran dua kasus oleh Bawaslu Halmahera Timur itu diantaranya, Netralitas Aparatur Sipil Negara, (ASN) dan tim sukses, (Timses) paslon nomor urut 1, M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin dengan percobaan menghalangi jalannya kampanye paslon Ubaid-Anjas di Desa Wokajaya.
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya saat ini masih mendalami dan akan mempelajari lebih lanjut dua kasus tersebut.
Dirinya juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari panwaslu Kecamatan Wasile Timur terkait dengan kejadian tersebut. Ia pun belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut masuk dalam kategori pelanggaran penghalangan kampanye atau tidak.
"Tim hukum penanganan pelanggaran kami saat ini sedang mengkaji dan menganalisis LHP yang disampaikan oleh Panwaslu apakah kejadian itu masuk dalam Pasal 69 Undang Undang pemilu Tahun 2010 atau tidak," ujar Suratman.
Selain LHP yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu juga telah mengantongi informasi baik pemberitaan media maupun percakapan WhatsApp yang sudah beredar luas di media sosial saat ini. Ini kemudian akan di jadikan bahan sandingan untuk dilakukan pencocokan dengan kejadian tersebut sebagaimana LHP yang di sampaikan.
Suratman menyebutkan, terkait dengan Edi Santoso yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu tetap akan melakukan proses yang bersangkutan dengan status Netralisasi ASN.
"Soal penanganan Netralisasi ASN saat ini sudah beda, dulu kita hanya memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi, tapi saat ini kita hanya mengumpulkan bukti bukti yang bersangkutan kemudian dikirimkan ke Menpan RB nanti Menpan RB yang memberikan sanksi." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.