Ketua LPP-Tipikor Maluku Utata Zainal Ilyas saat menyerahkan dokumen bukti-bukti keterlibatan Abdurahman M.Ali pada politik praktis ke pejabat Badan Kepegawaian Kemenag RI. (Mp) |
Pasalnya, Abdurahman M.Ali telah terbukti melakukan pelanggaran pemilu atau terlibat dalam politik praktis.
Desakan pencopotan Abdurahman M.Ali ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag RI, Rabu, 13 November 2024. Aksi ini juga berakhir dengan hearing bersama pejabat bagian kepegawaian Kemenag RI.
Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas mengemukakan, bukti-bukti keterlibatan Abdurahman M.Ali pada politik praktis itu, juga telah diserahkan ke Kantor Kemenag RI.
"Karena itu kami minta Inspektur Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia segera memberikan sanksi tegas kepada saudara Abdurahman M.Ali," tegasnya.
Aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama RI. |
Dimana saat itu, kata zainal, kepala Kantor Abdurahman M. Ali, diduga mengajak para guru Madrasah Ibtidaiyah Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.
Ajakan ini disampaikan Abdurahman saat peringatan Hari Santri, pada Selasa (22/10). Hal ini terungkap dalam sebuah video berdurasi 7 menit 11 detik yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Abdurahman mengajak para guru untuk memilih calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
“Kita orang kementerian (Kemenag) harus solid. Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa provinsi (calon gubernur) itu kita berada pada sila ke 4 (nomor 4), karena di situ ada orang Kementerian Agama (Sarbin Sehe),” ucapnya dalam video tersebut.
Abdurahman juga mengatakan orang Kementerian Agama harus solid dan kuat jangan terpecah pecah-pecah. Dalam video itu juga Abdurahman mengajak para guru untuk tidak memilih paslon lain.
“Dibayar atau tidak harus pilih. Jangan bafikir hanya MK (Muhammad Kasuba), cukup sudah. Pandai ini bukan Cuma Kasuba, lihat saja pada akhirnya korupsi. Jadi cukup sudah,” tuturnya.
Selain calon gubernur, Abdurahman juga mengatakan bahwa di Halmahera Utara sudah ada satu paslon yang bersilaturahmi dengan dirinya. Paslon tersebut Steward-Maskur. Abdurahman kembali mengajak agar memilih sila ke 2 sesuai dengan nomor urut Steward-Maskur.
“Karena sudah kesepakatan saya ingin menyampaikan bahwa ngoni (kalian) bantu saya di sila ke 2, kalau tidak saya juga tidak bantu ngoni ke depannya,” katanya.
Sikap Abdurahman M. Ali ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara. Hasilnya, pada 11 November 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Halmahera Utara menyimpulkan dan memutuskan Abdurahman M.Ali, S.Ag, M.Pd terbukti melanggar netralitas ASN.
Selanjutnya Bawaslu Halmahera Utara mekomendasikan ke BKN untuk disanksi. Bawaslu juga menyatakan yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 huruf (f) dan pasal 4 ayat (1) terkait kode etik ASN Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.* (red)