Lokasi Kampanye Sherly-Sarbin, Dalton Sero: Bukan Ijin Dari Bupati

Sebarkan:
Kadis Kominfosan Halut, Dalton Sero. (Kamera/Agus)
KAMERA TOBELO - Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Ir. Frans Manery melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan persandian, (Diskominfosan) Dalton Sero menyampaikan klarifikasi terkait tudingan dugaan ijin Bupati tentang penggunaan lahan depan kantor bupati untuk kampanye terbuka Sherly-Sarbin.

Dalton menjelaskan, lahan terbuka umum yang berada di depan Kantor Bupati Halmahera Utara yang biasanya dipakai masyarakat untuk olahraga, rekreasi bahkan kadang menjadi  tempat konser musik.

"Memang sering digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Penggunaan lahan tersebut, dengan ijin yang dikeluarkan oleh Dinas teknis, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait taman dan kebersihan lapangan sebelum dan sesudah acara serta pemeliharaan taman hias. Dan Dinas Perhubungan terkait penggunaan jalan raya," ujarnya. Kamis, (14/11).

"Jadi, mengenai ijin pengunaan (lahan) lapangan depan kantor Bupati, bukan dari Bupati yang mengeluarkan ijin seperti diberitakan sebelumnya," sambung Dalton.

Dalton menyebutkan, yang mengeluarkan ijin tersebut adalah dinas lingkungan hidup dengan nomor 660/467 tanggal 8 November 2024 dengan ketentuan menjaga kebersihan lingkungan di area lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Menjaga taman hias dan pohon di areal dan median jalan dan sekitarnya agar tidak sampai rusak.

Sementara Dinas Perhubungan, mengeluarkan rekomendasi nomor: 550/50/Dishub/XI/Rekom/2024 tentang permohonan  rekomendasi ijin pengunaan badan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan lebih khusus kegiatan kampanye akbar. Dengan pertimbangan ketersediaan jalan alternatif dan kelayakan pengunaan jalan.

"Jadi, Bupati tidak mengeluarkan ijin, tapi ijin itu ada di Dinas teknis," tegas Dalton.

Pihaknya juga menambahkan, soal ijin kampanye itu ranahnya penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu. Terkait pengunaan jalan sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan selama penyelengaara kampaye, tidak akan menggangu aktifitas masyarakat.

"Lalu lintas dari arah Selatan dapat mengunakan ruas jalan samping Polres ke arah Barat. Dan dari arah Utara dapat mengunakan ruas jalan samping Mall Pelayanan Publik ke arah Barat." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini