Pemkot Tidore Gelar Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Sebarkan:
Peserta Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. (Dar)
TIDORE - Sebanyak 20 peserta mengikuti Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Peserta itu terdiri dari 3 Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan 17 dari Perangkat Desa.

Kegiatan ini diselanggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan yang dibuka Wali Kota Tidore Kepulauan melalui Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Tidore, Kamis 14 November 2024.

Abdul Hakim Adjam dalam sambutannya menyampaikan rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan standar pelayanan yang tidak jelas. Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik,” ucapnya.

Abdul menambahkan, pelayanan berkualitas tidak mudah untuk diwujudkan tanpa ada peran serta masyarakat. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk mengukur kinerja (performance) aparat pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan suatu tolok ukur sebagai pedoman penilaian.

“Kami memberi apresiasi positif atas kegiatan ini, karena merupakan satu langkah perbaikan pelayanan khususnya Desa sesuai hasil rekomendasi dari Ombudsman sebagai lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu memberikan pembinaan serta pemantauan kepada unit penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun standar pelayanan," katanya.

Abdul juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh tanggungjawab sehingga diharapkan mampu mengimplementasikan Standar Pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada unit layanan masing-masing.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Munawar Sudin dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan dari Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah untuk memberikan pembinaan kepada unit penyelenggara pelayanan public, baik pada OPD yang telah melaksanakan pelayanan publik maupun perangkat desa.

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari  dengan Narasumber Kepala Asisttenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titahelum, SH, MH, C.L.A.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini