Laporan Dana Kampanye Paslon MASI AMAN Dinyatakan Patuh

Sebarkan:
LO Paslon MASI AMAN. Dar)
TIDORE - Laporan dana kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan nomor urut 1, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman yang telah di audit oleh kantor akuntan publik dinyatakan patuh.

Hal itu disampaikan oleh Liaison Officer atau LO MASI AMAN yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI- Perjuangan Kota Tidore Kepulauan, Wahyudi Wahid, di dampingi  Wakasek Ismail Sero-sero kepada sejumlah media saat ditemui di kantor DPC PDI-Perjuangan Kota Tidore, Kamis 12 Desember 2014.

"Alhamdulilah hari ini tanggal 12 Desember 2024, kami sudah menerima laporan audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik MNK dan Partners yang ditunjuk  untuk mengaudit laporan dana kampanye MASI AMAN, sebagaimana yang telah kami terima di kantor KPU, dan hasil rekomendasinya dinyatakan patuh," ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan meski laporan audat dana kampanye itu bukan menjadi dokumen utama, namu hasil pemeriksaan atau audit itu akan disertakan sebagai dokumen pendukung yang nantinya akan bawa sebagai bukti pihak terkait pada saat di MK nanti.

"Ini menunjukkan bahwa MASI AMAN benar-benar mengikuti perintah undang-undang maupun peraturan yang berlaku," jelasnya.

Perlu diketahui, Sambung Wahyudi, meski hasil audit dana kampanye secara langsung tidak mempengaruhi hasil (angka-angka perolehan suara), tetapi sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak wajib melaporkan dana kampanye, sebagaimana Peraturan KPU No 14 tahun 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan tahun 2024.  

"Dengan demikian kami akan menyiapkan semuanya, termasuk rekomendasi hasil pemeriksaan audit dana kampanye ini. Karena sangsi hukum bagi pasangan calon perolehan suara terbanyak yang tidak melakukan laporan dana kampanye tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," ucapnya.

"Olehnya itu, sebagaimana diketahui bahwa MASI AMAN yg sudah ditetapkan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak sekali lagi tetap mengikuti prosedur yg diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Saat disentil soal rekomendasi hasil pemeriksaan laporan Dana Kampanye Nomor urut 2 yang di nyatakan tidak patuh itu, Wahyudi bilang, hal tersebut menjadi yang jadi soal, karena kalau paslon dengan perolehan suara terbanyak tidak akan ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih bila tidak melakukan pelaporan dana kampanye. "Kami tahu juga mereka sudah mengajukan gugatan ke MK, tetapi kalau laporan dana kampanye dinyatakan tidak patuh maka sangsinya apa. Apakah harus di diskualifikasi?. Sementara mereka sudah mendaftar gugatannya di MK? Jadi teman-teman boleh menanyakan hal ini langsung ke Penyelenggara, KPU dan Bawaslu," katanya.

"Tahapan Pilkada ini masi berjalan sampai pada pelantikan calon terpilih. Sehingga, bila  paslon lain kemudian  didiskualifikasi, maka bagaimana status hukumnya di MK," tambah Wahyudi.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini