![]() |
Ilustrasi kekerasan siswa. (Istimewa) |
Kepsek dilaporkan atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap siswi dengan nomor: LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024.
Korban kekerasan adalah seorang murid perempuan kelas XI. Saat ini korban tengah menjerit kesakitan akibat luka lebam parah yang dideritanya pada bagian bokong. Ia terpaksa tidur dengan posisi tengkurap.
Dugaan kekerasan dan penganiayan ini terjadi dihalaman sekolah di Jalan Koko Buas No. 01 Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, pada Senin pagi, 20 Januari 2025 pasca kegiatan upacara.
Korban kepada media ini mencerikan, ia dianiaya oleh Kepsek dengan cara memukul pantatnya memakai sepotong kayu.
"Saya dipukul Kepsek pakai kayu sangat kuat," tuturnya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.
Mirisnya kata korban, usai di pukuli, kepsek menyuruh 15 siswa-siswi ikut memukuli korban dengan kayu yang sama secara bergilir. Kepsek memerintahkan setiap siswa memukuli korban masing-masing sebanyak 5 kali.
"Setelah Kepsek pukul saya, dia juga suruh siswa-siswa pukul saya pake kayu yang sama. Saya hitung-hitung siswa yang pukul itu 15 orang," katanya.
Korban bilang, ia mendapat kekerasan dan penganiayaan karena tidak masuk sekolah dalam beberapa waktu.
"Saya juga sudah memberikan alasan kenapa saya tidak sekolah," tandasnya.
Sementara Kepsek Taha Muhamad yang dikonfirmasi terpisah menyatakan dirinya telah menghadap ke Polsek untuk dimintai keterangan.
“Dan saya mengakui itu, atas kekhilafan saya karena mungkin saat itu saya dalam keadaan marah. Saya juga sudah minta maaf ke pihak korban secara kekeluargaan, untuk itu saya siap untuk memberikan biaya pengobatan, kalau pun itu benar-benar terbukti sesuai dengan apa yang dilaporkan,” ujarnya.* (red)